
Grobogan||jatenggayengnews.com – Bupati Grobogan, Hj. Sri Sumarni, SH., MM., menegaskan bahwa penyusunan belanja daerah dalam APBD 2025 telah sesuai dengan Nota Kesepakatan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara).
Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-42 DPRD Kabupaten Grobogan, sebagai tanggapan atas pertanyaan beberapa fraksi DPRD terkait perbedaan postur anggaran.
Bupati menjelaskan bahwa perbedaan postur belanja yang muncul adalah hasil pembahasan di Badan Anggaran DPRD, namun tetap berpedoman pada kesepakatan KUA-PPAS.
“Perbedaan ini muncul sebagai bagian dari mekanisme pembahasan di Badan Anggaran DPRD dan telah disesuaikan dengan kesepakatan KUA-PPAS,” ujar Bupati Sri Sumarni.
Ia juga menegaskan bahwa setelah Nota Kesepakatan KUA-PPAS ditandatangani, perubahan rekening anggaran tidak dapat dilakukan sembarangan.
Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang disusun perangkat daerah akan melalui proses reviu oleh Inspektorat Kabupaten, dan koreksi yang dilakukan hanya bersifat teknis tanpa mengubah target yang sudah disepakati.
Bupati menekankan bahwa postur anggaran yang disusun mencerminkan prioritas pembangunan daerah, seperti peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, serta meminta dukungan semua pihak agar belanja daerah ini benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat sesuai rencana yang telah disepakati.
“Kita harus bersama-sama memastikan belanja daerah ini bermanfaat bagi masyarakat, sesuai dengan kesepakatan dan rencana yang telah kita buat bersama,” pungkas Bupati Sri Sumarni.







