Tersangka Penyebar Video Syur Audrey Davis Ditangkap Polisi

JAKARTA || JATENGGAYENGNEWS.com-Polda Metro Jaya menangkap pemeran pria dalam video syur yang melibatkan anak dari musisi David Bayu yaitu Audrey Davis pada jum’at (09/08/2024) malam.

Thank you for reading this post, don’t forget to subscribe!

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri mengatakan penetapan tersangka terhadap AP dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara, pada Sabtu (10/08/2024) kemarin.

“Penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status AP dari saksi menjadi tersangka dalam penanganan perkara aquo,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (12/08/2024).

Ade Safri Simanjuntak menyebut syur tersebut direkam pada Desember 2022 yang lalu.

BACA JUGA  "Sinergitas TNI-Polri: Kunci Keberhasilan dalam Mewujudkan Kemajuan Indonesia"

“Motif tersangka menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD,” kata Ade dilansir detikNews, Senin (12/08/2024).

AP sengaja menyebar video syur untuk mempermalukan Audrey mantan pacarnya. Video syur tersebut pun diunggahnya di media sosial X yang kemudian tersebar luar.

“Tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila atau pornografi dimaksud. Menyebarkan video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi melalui media sosial Twitter atau X dengan akun S*** username @b*****,” ujarnya.

Polisi menangkap AP di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur pada Sabtu (10/08/2024) dini hari. Tersangka AP ditangkap di depan orang tuanya.

BACA JUGA  Polisi Kawal Aksi Solidaritas Bela Palestina Di Bandar Lampung

Sebelumnya, polisi telah menangkap dua tersangka yang menyebarkan video porno Audrey Davis pada Selasa (30/07/2024). Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Dua tersangka itu adalah MRS (22) yang merupakan warga Gempol, Pasuruan, Jawa Timur dan JE (35) selaku warga Nanggalo, Padang, Sumatera Barat.

Tersangka AP dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

BACA JUGA  Lima Sepeda Motor Balap Liar  Diamankan Polsek Bukateja

Audrey pun telah diperiksa penyidik pada Selasa (06/08/2024) dan Rabu (07/08/2024). Dalam pemeriksaan itu, Audrey mengakui sosok wanita dalam video itu adalah dirinya.(Din/red)

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2