RPJPD 2025-2045 Kabupaten Temanggung Disahkan Menjadi Perda

TEMANGGUNG || JATENGGAYENGNEWS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung dan Pj. Bupati menyepakati Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah pada Rapat Paripurna yang digelar Jumat (19/07/2024).

Pj. Bupati Hary Agung Prabowo dalam sidang paripurna menyampaikan, RPJPD tahun 2025-2045 yang telah disepakati bersama, merupakan hasil maksimal dari penjaringan permasalahan, isu-isu strategis dari masyarakat, baik dalam bentuk pengisian from digital, diskusi konsultasi publik dan musrenbang.

BACA JUGA  Danrem 074/WRT Kolonel Inf Ali Akhwan S.E. Resmikan Sumur Bor di Ponpes Daarul Hidayah

“Dokumen ini akan menjadi titik tolak kepada kita semua untuk kerja maksimal guna peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Temanggung,” kata Pj. Bupati sembari mengatakan atas saran dan usul pendapat dari fraksi-fraksi akan dijadikan sebagai masukan.

BACA JUGA  Laki-laki Inisial LK (24) Tega Aniaya Ibu Kandung Sendiri, Polres Sambas Tangkap Pelaku

Pj. Bupati menambahkan, akan segera konsultasi dengan Pj. Gubernur Jawa Tengah terkait disahkannya Raperda ini, sehingga setelah ada persetujuan untuk diberlakukan sebagai pedoman arah pembangunan. (Lu2k/red)

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2