Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas Setelah Praperadilan Yang Digelar di Pengadilan Negeri Bandung

JATENGGAYENGNEWS.com-Kasus pembunuhan Vina Cirebon yang sempat mengguncang masyarakat kembali menjadi sorotan. Pegi Setiawan yang sempat jadi tersangka utama dalam kasus tersebut, akhirnya dinyatakan bebas setelah praperadilan yang diajukannya dikabulkan oleh pengadilan.

Kasus ini akan kembali diperbincangkan dalam Rakyat Bersuara bersama Aiman Witjaksono, Sugianti Iriani, Reza Indragiri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi dan para narasumber kredibel lainnya.

BACA JUGA  Irjen Pol Ahmad Lutfhi Sosok Yang Bermasyarakat, Dengan Program Polisi Hadir Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung yang dipimpin oleh hakim ketua Eman Sulaeman memutuskan untuk mengabulkan gugatan Pegi Setiawan. Putusan ini didasarkan pada kurangnya bukti yang cukup untuk mengaitkan Pegi dengan pembunuhan Vina Cirebon. Hakim menyatakan bahwa penahanan Pegi selama ini tidak sah karena bukti-bukti yang diajukan oleh pihak penyidik dianggap tidak memenuhi syarat untuk menahan Pegi.

BACA JUGA  Lukman Papalia Di Percaya Sebagai Ketua Panitia Pelantikan DPN PERMAHI

Meski Pegi telah bebas, namun nasib para tersangka lain dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon masih terkatung-katung. Saat ini, ada delapan tersangka lainnya yang masih mendekam di penjara. Lantas bagaimana nasib mereka di dalam bui? (Din/red)

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2