JEPARA || jatenggayengnews.com – Proses perselisihan antara Badi (wartawan) dengan M.Sodiq (Petinggi Lebak) bermula pada acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Pendopo Kabupaten Jepara pada Rabu lalu (29/05/2024) masih terus berlanjut dan menjadi perhatian serius Pemkab Jepara.
Sehingga digelar audiensi beberapa lembaga pers yang ada di Jepara dengan Forkopimda dihadiri oleh beberapa Camat dan petinggi serta aktivis di Jepara, Rabu (12/06/2024)
Namun sangat di sayangkan dalam pertemuan tersebut handphone para peserta tidak diperbolehkan dibawa masuk keruang pertemuan.
Dalam kesempatan tersebut PJ Bupati Jepara, Edy Supriyanta mengatakan mari kita sama sama saling introspeksi diri dari kejadian ini untuk saling menghormati satu dengan yang lainnya, karena kita sama sama menghirup udara, makan, minum dan lain sebagainya di kota tercinta Jepara.
“Sebagai insan manusia yang berbudi luhur dan bermartabat rasa saling menghormati dan memaafkan akan selalu tertanam didalam hati kita masing-masing,” tegas PJ Bupati.
Lebih lanjut, Badi dan M.Sodiq (Bayu) dipanggil bersama sama dihadapan PJ Bupati untuk saling beriklar untuk saling memaafkan.
Sementara Ketua DPD PEKAT-IB Jepara, Priyo Hardono mengatakan bahwa saudara Bayu (petinggi lebak) untuk segera di pecat dari jabatannya, sehubungan sering berurusan dengan pihak APH. Sudah ke tiga kali ini sehingga mencoreng citra para pemangku jabatan tertinggi di Desa lainnya
Sedangkan kuasa hukum Badi, Noorkhan menegaskan komitmennya untuk menjaga kondusifitas dan keamanan di Jepara. Namun, proses hukum terhadap oknum Petinggi yang terlibat kasus ini harus tetap berjalan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Sesama manusia, silahkan damai secara pribadi, namun hukum tetap dilanjutkan,” tegasnya.
Acara ditutup dengan saling berjabat tangan dan berpelukan antara Petinggi Lebak dan Badi (wartawan) dan disambut dengan tepuk tangan para peserta audiensi. (Aries P).
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






