GROBOGAN || jatenggayengnews.com – Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya aksi illegal logging, Polres Grobogan bersama Polsek Geyer menggelar patroli hutan di wilayah hutan Kecamatan Geyer, Grobogan pada Jum’at (14/7/2023).
Ikut langsung patroli trabas menggunakan trail itu antara lain Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan, Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya dan para pejabat utama Polres Grobogan.
Dalam patroli tersebut, Polres Grobogan mengerahkan sebanyak 50 anggota yang terdiri dari Polres Grobogan dan Polsek Geyer.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, patroli antisipasi illegal logging ini, mencakup beberapa titik yang dianggap rawan terjadinya aksi pencurian kayu.
‘’Untuk mencegah terjadinya aksi illegal logging ini, Polres Grobogan melaksanakan patrol di kawan hutan,’’ kata Kapolres Grobogan.
Selama patroli, petugas melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap aktivitas illegal logging serta aktivitas lain yang berpotensi memicu kebakaran, seperti pembakaran sampah dan penebangan liar.
Dalam momentum itu, AKBP Dedy Anung Kurniawan juga melaksanakan kegiatan Jumat Curhat yang digelarnya bersama masyarakat di dalam kawasan hutan.
AKBP Dedy Anunng Kurniawan, mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan yang merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat hingga transportasi udara.
Menurut Kapolres Grobogan, sosialisasi tentang bahaya dampak Karhutla yang telah dilaksanakan berulang kali ini merupakan upaya nyata Polres Grobogan dalam meningkatkan kesadaran akan dampak negatif pembakaran hutan dan lahan serta mendorong perubahan perilaku masyarakat. Komitmen pemerintah dan aparat keamanan terlihat dalam upaya melindungi sumber daya alam yang penting bagi keberlanjutan ekosistem.
Pada kesempatan itu, Kapolres Grobogan juga mengajak seluruh masyarakat Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan untuk bersama-sama melawan pembakaran hutan dan lahan yang merusak lingkungan.
“Selain kerugian ekonomi yang ditimbulkannya, pembakaran hutan dan lahan juga mengancam keanekaragaman hayati dan menyebabkan pencemaran udara yang berdampak buruk pada kesehatan masyarakat,” kata Kapolres Grobogan.
AKBP Dedy Anung Kurniawan juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan dengan tidak menggunakan metode pembakaran saat membuka lahan baru.
“Pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah,” pungkas AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Wartawan : Heri
Editor : Luluk
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






