Hakim Ad Hoc PHI Semarang Luncurkan Buku tentang Eksekusi Putusan Hubungan Industrial

SEMARANG || jatenggayengnews.com – Hakim Ad Hoc Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah, meluncurkan buku terbaru berjudul “Penegakan Hukum terhadap Eksekusi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial”.

Buku tersebut ditulis bersama Dr. Drs. Adv. H. Kukuh Sudarmanto Alugoro, BA., S.Sos., SH., MH., MM., pakar hukum Universitas Semarang (USM). Buku yang telah memiliki ISBN tersebut dinilai dapat menjadi salah satu referensi bagi hakim, jaksa, advokat, birokrat, praktisi hukum, mahasiswa, maupun dosen.

Buku ini berangkat dari pemikiran kritis seorang hakim dalam melihat persoalan penegakan hukum, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang merupakan pengesahan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pemberlakuan regulasi tersebut memunculkan berbagai perdebatan mengenai efektivitas pelaksanaan hukum di bidang ketenagakerjaan. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial hingga pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan.

BACA JUGA  Kembangkan Ekonomi Kreatif, Danrem Wijayakusuma Audensi Pimpinan Bank Indonesia Purwokerto

Di satu sisi, regulasi tersebut diarahkan untuk menciptakan fleksibilitas ketenagakerjaan guna mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran mengenai kepastian hukum bagi pekerja, terutama berkaitan dengan pemenuhan hak-hak pekerja setelah adanya putusan pengadilan.

Persoalan tersebut kemudian menjadi salah satu fokus kajian dalam buku ini. Penegakan hukum terhadap eksekusi putusan Pengadilan Hubungan Industrial dikaji untuk melihat sejauh mana putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara efektif setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Hakim Ad Hoc Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kota Semarang mengatakan, buku tersebut disusun dari pemikiran kritis terhadap persoalan pelaksanaan putusan Pengadilan Hubungan Industrial, khususnya dalam memastikan hak-hak para pihak dapat direalisasikan setelah putusan berkekuatan hukum.

BACA JUGA  Subsatgas Pam Obvit Transportasi Intensifkan Patroli, Natal dan Nataru di Pati Berjalan Aman

“Buku ini berangkat dari pemikiran kritis seorang hakim yang menelaah penegakan hukum terhadap eksekusi putusan Pengadilan Hubungan Industrial pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” demikian uraian dalam materi buku yang disampaikan penulis.

Sementara itu, Dr. Drs. Adv. H. Kukuh Sudarmanto Alugoro turut memberikan perspektif hukum dalam pembahasan buku tersebut. Kolaborasi antara hakim Ad Hoc PHI dan pakar hukum tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai persoalan eksekusi putusan hubungan industrial.

Kajian dalam buku tersebut juga diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum ketenagakerjaan dan hukum acara perdata, khususnya yang berkaitan dengan penegakan hukum serta pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Hubungan Industrial.

BACA JUGA  Beginilah Wujud Keakraban, TNI Komsos dengan Seniman

Dengan hadirnya buku ini, para penulis berharap pembahasan mengenai eksekusi putusan hubungan industrial tidak hanya menjadi kajian akademis, tetapi juga dapat menjadi referensi praktis bagi aparat penegak hukum, hakim, advokat, birokrat, praktisi, mahasiswa, dan dosen dalam memahami persoalan pelaksanaan putusan Pengadilan Hubungan Industrial.

 

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2