GROBOGAN || Jatenggayengnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna ke-41 Tahun Sidang 2026 Masa Sidang Ketiga, Selasa (3/11/2026). Rapat tersebut mengagendakan Pembicaraan Tingkat Kesatu Tahap Kedua, yakni penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Dua Raperda yang menjadi pembahasan tersebut meliputi Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Hj. Lusia Indah Artani, SE., MM. Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Grobogan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Grobogan, direktur BUMD, serta anggota DPRD Kabupaten Grobogan.
Dalam pembukaan rapat, Ketua DPRD menyampaikan bahwa agenda tersebut merupakan tahapan lanjutan setelah Bupati Grobogan menyampaikan penjelasan mengenai latar belakang, maksud, dan tujuan pengajuan kedua Raperda dalam Rapat Paripurna ke-40 pada 27 Oktober 2026.
Selanjutnya, masing-masing fraksi telah melaksanakan rapat internal untuk menyusun pemandangan umum yang memuat berbagai pertimbangan, saran, pendapat, maupun pertanyaan terhadap materi kedua Raperda tersebut.
Pada Rapat Paripurna ke-41 ini, tercatat tujuh anggota DPRD dijadwalkan menyampaikan pemandangan umum untuk mewakili fraksi masing-masing. Penyampaian tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan sebelum kedua Raperda memasuki tahapan selanjutnya sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD.
Melalui agenda ini, DPRD Kabupaten Grobogan menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah dengan memberikan ruang bagi setiap fraksi untuk menyampaikan pandangan terhadap materi regulasi yang diajukan. Rapat kemudian ditutup setelah seluruh rangkaian acara selesai. Agenda DPRD selanjutnya dijadwalkan dilanjutkan dengan Rapat Badan Kehormatan.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






