DEMAK || jatenggayengnews.com – Aturan lerangan pembelian BBM bersubsidi ternyata diwilayah demak masih kurang kondusif.Hal pelanggaran ditemukan oleh salah satu Aktivis inisial (IA)kebetulan saat itu antri BBM di SPBU, tidak sengaja melihat truk warna kuning mengisi BBM jenis solar agak lama, dia curiga, lalu turun dari mobil untuk memastikan, ternyata dugaannya benar, bahwa truk mengisi BBM jenis solar bersubsidi, dan truk sudah dimodifikasi didalamnya ada tandon.Dia memergoki aksi tersebut di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) 44.595.09 Desa Dukun, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak Prov.Jawa Tengah. Truk modifikasi nopol B 9918 WQA warna kuning tersebut telah mengisi solar subsidi sebesar Rp.3 juta, sesuai jumlahnya sebanyak 441.176 liter, pada hari Rabu, 31/5/2023.
Secara terang – terangan SPBU tersebut melayani pembelian berlebihan BBM bersubsidi jenis solar. Pengemudi truk yang bernama Muhamad Nur Yakin (28) Warga Desa Balai Romo, Kecamatan Dempet Kabupaten Demak, memodifikasi dengan menaruh didalam bak truk 2 buah tandon berkapasitas 1000 liter, mesin penyedot dan selang.Dia mengaku bekerja sama dengan seseorang oknum TNI bernama Santoso yang beralamat di Kecamatan Genuk, Semarang, Jawa Tengah.
“Saya bekerja sebagai supir dan pembeli, yang kemudian BBM bersubsidi tersebut akan saya setorkan ke pak Santoso oknum TNI,” ungkapnya.
Dia menuturkan, bahwa dirinya dalam pembelian BBM subsidi jenis solar baru pertama kali dan bekerja sama dengan Santoso oknum TNI, pembelian BBM jenis solar bersubsidi tersebut juga memberikan uang tips kepada SPBU Dukun Rp.400 ribu/ton.
“Setelah saya ketahui bahwa, mobil truk warna kuning dengan nopol B 9918 WQA memodifikasi untuk mengangkut solar bersubsidi secara ilegal, maka tindakan yang saya lakukan, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangtengah,” tegasnya.
Setelah melaporkan ke Polsek Karangtengah, personil Polsek meluncur ke TKP kemudian pelaku dan mobil truk di gelandang ke Mapolsek guna penyelidikan lebih lanjut.
Dari informasi dan klasifikasi yang dia terima dari Mapolres Demak, pelaku sudah di tangani serta diamankan, Kamis (8/7/2023).
“Saya sebagai warga masyarakat berharap perkara ini agar dikembangkan lebih lanjut atas dugaan penjualan solar bersubsidi dengan menggunakan tandon modifikasi yang dilakukan SPBU Dukun”, pungkasnya.
Wartawan : Malice
Editor : Lulu







