Jepara Digemparkan Adanya Pelaku Seksual ke Anak anak

Hukum dan Kriminal1015 Dilihat

JEPARA || jatenggayengnews.com – Kepolisian Resor Jepara Polda Jateng, gelar Pres Release ungkap pelaku kasus Pedofilia bertempat di Aula Mapolres Jepara Jumat 12/5/2023.

Pedofilia sebagai gangguan atau kelainan jiwa pada seseorang untuk bertindak dengan menjadikan anak anak sebagai instrumen atau sasaran pelampiasan pelaku seksual. Tindakan seksual pada anak anak sangat meresahkan, karena menyebabkan trauma Fsikis pada anak

” Ini adalah kasus pencabulan sesama jenis yang kebetulan korbannya masih anak-anak dibawah umur,” kata AKBP Wahyu Nugroho Setyawan didampingi Kasatreskrim dan Humas Polres Jepara.

Polres Jepara Tangkap Pelaku Pedofilia
Dalam penjelasannya Kapolres menyampaikan,” Awal mula pelaku HS (30) berkenalan dengan korban lewat aplikasi komunitas Gay, dimana pada hari Selasa 11/4, pelaku meminta bertemu korban. Kemudian dibawa ke salah satu lokasi yang berada di Kecamatan Kembang untuk diajak bersetubuh dan direkam dengan handphone milik pelaku,” terangnya.

BACA JUGA  Miriss! Pemuda 20 Tahun Tega Gagahi Gadis Dibawah Umur

“Selang beberapa hari atas kejadian tersebut, pelaku kemudian menghubungi korban lewat salah satu aplikasi media sosial untuk di ajak bersetubuh kembali. Namun, korban menolak dan pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila tersebut, apabila korban tidak menuruti ajakan pelaku.”

“Pada saat pelaku mengajak untuk yang ke-3 (tiga) kalinya. Korban merasa takut dan bercerita ke keluarganya. Sehingga keluarga korban melaporkan ke pihak petugas Kepolisian dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

BACA JUGA  Bupati Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 di RAapat Paripurna DPRD

Lebih lanjut AKBP Wahyu mengatakan,”
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan atau Pasal 292 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Ia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 5 miliar,” Imbuhnya.

AKBP Wahyu Nugroho menghimbau kepada warga masyarakat agar memperhatikan pergaulan anak-anak kita, jangan sampai terjerumus pergaulan bebas apalagi pergaulan menyimpang seperti ini,” pungkasnya.

BACA JUGA  Satresnarkoba Polresta Banyumas Amankan Dua Pengedar Sabu, Sita 9,23 Gram Barang Bukti

Penindakan dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jepara setelah pihaknya mendapat pengaduan dari keluarga korban pencabulan.

Wartawan : Malice

Editor        : Risa

Gambar 1 Gambar 2