Perubahan Hasil Fasilitasi Raperda Tentang Penyelengaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

GROBOGAN || jatenggayengnews.com – Pansus DPRD kabupaten Grobogan yang membahas mengenai retibusi parkir tak kunjung usai untuk menemukan kesepakatan, tindak lanjut penyempurnaan raperda tentang penyelengaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat dengan hasil fasilitasi dan adanya draf awal atau perubahan sesuai hasil fasilitas.Acara rapat sidang pansus yng dilakukan si Gedung paripurna I DPRD Kabupaten Grobogan. Sabtu (27/05/23) sekira pukul 10.00 hingga selesai.
Ketua pansus rapat HmEko budi Santoso saat memimpin pansus menjelaskan,
adanya hasil fasilitasi Konsideran “menimbang” huruf, agar disempurnakan menjadi peraturan daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti. Sedangkan peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu dicabut dan diganti dengan Peraturan Daerah yang baru.

“Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.” ujarnya

Adapun hasil fasilitasi Pasal 4 ayat (2) huruf a frasa “norma-norma” agar diubah dengan “norma”. Sedangkan draf awal Pasal 4 ayat (2) huruf a semula berbunyi menjunjung tinggi norma-norma hukum, norma agama, moralitas, adat istiadat dan peraturan lain yang berlaku dan sesuai hasil fasilitasi.

BACA JUGA  Polsek Geyer Intensifkan Patroli Wujudkan Lingkungan Aman dan Tertib

Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) dengan hasil fasilitasi agar disempurnakan menjadi Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya yang dilaksanakan oleh Satpol PP. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Daerah sebagaimana dimaksut pada ayat (1) dapat dilakukan melalui koordinasi dan kerja sama dengan Satpol PP kabupaten/kota lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai konsep perubahan hasil fasilitasi.

“Hasil fasilitasi pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) agar dicermati kembali terkait penunjukkan pasal, sedangkan hasil perubahan Pasal 7 ayat (1) berubah menjadi melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.Satpol PP dan Kepala Desa/Lurah melalui Camat dapat meminta bantuan personil kepolisian negara, tentara nasional Indonesia, atau lembaga teknis terkait. Pasal 8 ayat (1) menjadi Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).

Sedangkan Pasal 11 ayat (3) yaitu Huruf a agar disempurnakan menjadi: membuang sampah, bangkai hewan dan/atau kotoran sembarangan di Jalan, Huruf d agar dimasukkan kedalam BAB Tertib Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Agar disempurnakan menjadi: menebang dan memotong pohon dipinggir jalan tanpa seizin pejabat yang berwenang. Dan konsep perubahan hasil sesuain fasilitasi Pasal 12 ayat (2) menjadi berbunyi : Setiap Orang dilarang melanggar rambu-rambu lalu lintas serta marka jalan, merokok di dalam angkutan umum, naik atau turun selain di tempat yang telah ditentukan bagi pengguna jasa angkutan umum, berhenti selain di tempat yang telah ditentukan bagi pengemudi angkutan umum, mengangkut hasil tambang galian C tanpa penutup muatan, mengendarai kendaraan dengan cara yang membahayakan diri dan/atau orang lain, mengangkut hewan ternak dengan bagian tubuh hewan keluar dari bak kendaraan pengangkut, mengendarai kendaraan yang tidak memenuhi keselamatan lalu lintas atau angkutan Jalan di jalur lalu lintas, dan memarkir kendaraan bermotor di atas bagian Jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.

BACA JUGA  Gubernur Jateng Luncurkan Penyaluran di PT Djarum Kudus, 85 Ribu Warga Jawa Tengah Terima DBHCHT

Adapun juga awal Pasal 21 ayat (1) huruf a semula berbunyi: meminta bantuan atau sumbangan dengan cara dan alasan apapun baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama di Jalan, angkutan umum, rumah tempat tinggal, kantor dan tempat umum lainnya, tanpa izin tertulis dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk: Frasa “bantuan atau sumbangan” tidak diberikan penjelasan dalam penjelasan Pasal demi Pasal. Dan Pasal 21 ayat (1) huruf a semula berbunyi: meminta bantuan atau sumbangan dengan cara dan alasan apapun baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama di Jalan, angkutan umum, rumah tempat tinggal, kantor dan tempat umum lainnya, tanpa izin tertulis dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk: Frasa “bantuan atau sumbangan” tidak diberikan penjelasan dalam penjelasan Pasal demi Pasal. Pasal 26 ayat (3) semula hanya terdiri dari huruf a dan huruf b.

BACA JUGA  Potret Desa Pelosok yang Terlupakan di Boyolali, Jawa Tengah

”Pasal 27: ayat (1) huruf a agar dihapus. ayat (2) agar disempurnakan menjadi: (2) Peserta didik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pembinaan langsung oleh Satpol PP dan ditembuskan kepada pihak sekolah dan orang tua/wali yang bersangkutan agar ditambahkan 1 (satu) ayat baru, yaitu: Dalam hal peserta didik melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c yang dilakukan didalam lingkungan sekolah pemberian sanksi dan/atau pembinaan dilaksanakan oleh pihak sekolah, dan perubahan hasil Pasal 41 menjadi berbunyi: Pasal 41 Pendanaan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Linmas di Daerah, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.” pungkasnya.

Wartawan : Malice

Editor        : Risa

Gambar 1 Gambar 2