BELITUNG || jatenggayengnews.com – Pada Selasa, 12 Agustus 2025, PT Timah Tbk bersama tim gabungan yang terdiri dari Pengamanan Area Tambang Darat Belitung dan BKO Brimob kembali menindak aktivitas tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin di wilayah konsesi perusahaan, tepatnya di Daerah Aliran Sungai (DAS) Cerucuk, Desa Cerucuk, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Penertiban ini dilakukan setelah tim gabungan melakukan patroli udara dan lapangan yang menemukan dua unit tambang jenis sebu beroperasi secara ilegal di kawasan tersebut. Sebelumnya, tim telah memberikan edukasi kepada para penambang terkait status ilegal kegiatan mereka karena tidak memiliki izin dari PT Timah Tbk sebagai pemilik sah IUP (Izin Usaha Pertambangan).
Empat warga yang diketahui menjalankan aktivitas tersebut—Kosasih (34), Edi (37), Aryo (22), dan Aloy (29)—ditangkap dan diserahkan kepada Unit Tipiter Polres Belitung guna penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, aparat juga mengamankan barang bukti berupa dua unit mesin pompa, peralatan tambang seperti spiral, sakan, pipa suntik, serta bahan bakar dan bijih timah.
Division Head Mining Asset & Security PT Timah Tbk, Brigjen Pol. Drs. Gatot Agus Budi Utomo, M.H., menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya perusahaan dan aparat penegak hukum untuk menindak tambang tanpa izin sekaligus mencegah praktik pembelian bijih timah dari sumber ilegal.






