Pakar Hukum USM: HUT Bhayangkara ke-80 Jadi Momentum Transformasi Polri Hadapi Tantangan Era Digital

SEMARANG||Jatenggayengnews.com- Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 pada 1 Juli 2026 dinilai menjadi momentum penting bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memperkuat transformasi kelembagaan di tengah tuntutan penegakan hukum, harapan masyarakat, dan pesatnya perkembangan teknologi digital.
Hal tersebut disampaikan oleh , dosen Program Studi Hukum Universitas Semarang (USM), dalam kajian bertajuk “HUT Bhayangkara: Antara Tuntutan Hukum, Aspirasi Masyarakat dan Tantangan Era Digital.”
Menurut Kukuh, pada usia ke-80, Polri tidak hanya dituntut tegas dalam menegakkan hukum, tetapi juga harus mampu menghadirkan pelayanan yang humanis, profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Polri saat ini berada di persimpangan tiga kepentingan besar, yakni tuntutan hukum, aspirasi masyarakat, dan tantangan era digital. Ketiganya harus berjalan beriringan agar penegakan hukum mampu memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tugas dan fungsi Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga mencakup pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta pelayanan dan perlindungan kepada warga negara.
Dalam perspektif teori hukum, lanjutnya, keberhasilan penegakan hukum harus mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sebagaimana dikemukakan oleh filsuf hukum .
Kukuh menegaskan bahwa masyarakat saat ini menginginkan Polri yang tidak hanya tegas terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan pelayanan publik. Generasi muda, khususnya Generasi Z dan Generasi Alpha, mengharapkan layanan kepolisian yang cepat, mudah diakses, dan berbasis teknologi digital.
Di sisi lain, Polri juga menghadapi tantangan serius berupa meningkatnya kejahatan siber seperti penipuan daring, judi online, pencurian data pribadi, penyebaran hoaks, hingga transaksi narkotika melalui platform digital.
“Penegakan hukum di era digital tidak lagi hanya mengandalkan kekuatan fisik, tetapi membutuhkan kecerdasan teknologi dan kemampuan adaptasi yang tinggi,” katanya.
Menurutnya, keberadaan regulasi seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi menjadi landasan penting bagi aparat penegak hukum dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan digital yang semakin kompleks.
Kukuh juga mengapresiasi berbagai langkah yang telah dilakukan Polri melalui penguatan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, patroli siber, serta kerja sama dengan berbagai lembaga nasional dan internasional dalam penanganan kejahatan lintas negara.
Selain ketegasan hukum, ia menilai pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) perlu terus dikembangkan untuk perkara-perkara tertentu yang memungkinkan penyelesaian secara musyawarah demi memulihkan hubungan sosial. Namun demikian, pendekatan tersebut tidak dapat diterapkan pada tindak pidana berat seperti terorisme, korupsi, perdagangan orang, maupun peredaran gelap narkotika.
“Polri yang humanis bukan berarti lemah terhadap pelaku kejahatan. Polri harus mampu membedakan secara proporsional perkara yang layak diselesaikan melalui pemulihan dan perkara yang harus diproses secara tegas demi kepentingan publik,” tegasnya.
Ia menambahkan, konsep PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang saat ini menjadi arah transformasi Polri dinilai relevan untuk menjawab kebutuhan masyarakat modern. Keberhasilan institusi kepolisian, menurutnya, tidak hanya diukur dari jumlah pelaku kejahatan yang ditangkap, tetapi juga dari meningkatnya rasa aman, kepercayaan publik, dan budaya hukum yang sehat di tengah masyarakat.
Sebagai rekomendasi, Kukuh mendorong Polri untuk terus meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang teknologi informasi dan keamanan siber, memperluas implementasi keadilan restoratif secara tepat sasaran, serta menjaga integritas dalam setiap proses penegakan hukum.
“Momentum Hari Bhayangkara ke-80 harus menjadi titik penguatan transformasi Polri agar semakin profesional, modern, terpercaya, humanis, dan berkeadilan dalam mengawal Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis dan bermartabat,” pungkasnya.
Berita ini sudah disusun dengan gaya jurnalistik media online dan siap untuk publikasi.

Gambar 1 Gambar 2