Gudang Bawang Putih Misterius Pontianak Disorot, Legalitas Dipertanyakan

PONTIANAK || Jatenggayengnews.com – Keberadaan sebuah gudang penyimpanan bawang putih berskala besar di Jalan Komyos Sudarso, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menjadi sorotan publik. Gudang yang diduga milik seorang pengusaha berinisial Jny itu disebut-sebut beroperasi tanpa transparansi perizinan yang jelas sehingga memunculkan berbagai pertanyaan terkait legalitas aktivitas usahanya.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim gabungan media pada 17 Juni 2026, gudang tersebut terlihat menyimpan komoditas bawang putih dalam jumlah besar. Namun, aktivitas logistik berskala besar itu dinilai janggal karena minim informasi dan identitas resmi perusahaan.

Gudang Beroperasi Tanpa Identitas

Pantauan di lokasi menunjukkan tidak ditemukan papan nama perusahaan maupun informasi badan usaha yang terpasang di area gudang. Kondisi tersebut memicu kecurigaan masyarakat karena dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi dan tata kelola usaha yang baik.

BACA JUGA  Kasus Tol Krapyak Masuki Babak Baru

Ketiadaan identitas resmi juga menimbulkan dugaan bahwa operasional gudang sengaja tidak ditampilkan secara terbuka kepada publik maupun instansi pengawas terkait.

Untuk memenuhi asas keberimbangan pemberitaan (cover both sides), tim media telah berupaya menghubungi Jny selaku pihak yang disebut sebagai pemilik gudang melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi terkait legalitas usaha dan asal-usul komoditas yang tersimpan di dalam gudang tersebut.

Respons Pemerintah dan APH Dipertanyakan

Lambatnya respons dari pihak berwenang memicu kritik dari sejumlah elemen masyarakat. Pemerintah Kota Pontianak bersama aparat penegak hukum (APH) dinilai perlu meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pergudangan dan distribusi bahan pangan yang berpotensi berdampak pada stabilitas pasar.

BACA JUGA  TRUK DIAMANKAN, ALAT BERAT DIBIARKAN, OKNUM APH BEKING GALIAN C ILEGAL.

Masyarakat mendesak instansi terkait untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta verifikasi administrasi guna memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut dianggap penting untuk mengantisipasi kemungkinan adanya pelanggaran, termasuk praktik penimbunan barang, distribusi tanpa izin, hingga dugaan pelanggaran hukum lainnya yang dapat merugikan konsumen maupun negara.

Berpotensi Tersandung Sejumlah Regulasi

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran administratif maupun pidana, aktivitas usaha tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait kewajiban perizinan berusaha berbasis risiko.
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengatur distribusi barang secara tertib, transparan, dan tercatat.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 mengenai kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan dan Tindak Pidana Ekonomi apabila ditemukan komoditas yang tidak memiliki dokumen resmi sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA  Pelaku Cabul 12 Siswi Madrasah di Baturetno Langsung di Tahan

Media Terus Mengawal

Sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kebenaran fakta serta aspek legalitas usaha yang dimaksud masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait maupun hasil pemeriksaan instansi berwenang.

Tim media akan terus mengawal perkembangan kasus ini guna memastikan keterbukaan informasi dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Gambar 1 Gambar 2