JAKARTA || Jatenggayengnews.com – Kabar baik bagi para lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan calon guru di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru untuk penempatan di Sekolah Rakyat Tahun Anggaran 2026.
Rekrutmen ini merupakan tindak lanjut dari Proyek Strategis Nasional (PSN) serta pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem melalui penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
Informasi tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 1995/1/KP.01.01/06/2026 yang memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk bergabung sebagai tenaga pendidik di Sekolah Rakyat yang berada di bawah naungan Kemensos RI.
Pendaftaran seleksi dibuka mulai 8 Juni hingga 14 Juni 2026, dengan jumlah kebutuhan mencapai 3.053 formasi guru yang akan ditempatkan di berbagai daerah di Indonesia.
Prioritas Pendaftar
Kemendikdasmen menetapkan dua kategori utama yang menjadi sasaran rekrutmen, yaitu:
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan atau calon guru yang belum terdata sebagai guru dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen.
- Lulusan PPG Prajabatan atau calon guru yang telah terdata sebagai guru non-ASN dalam Dapodik Kemendikdasmen.
Persyaratan Umum
Pelamar yang ingin mengikuti seleksi wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun saat ditetapkan sebagai bakal calon guru.
- Tidak pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, anggota TNI, Polri, maupun pegawai swasta.
- Tidak berstatus sebagai ASN, anggota TNI, atau Polri.
- Tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik dan tidak terlibat dalam politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1 atau D-IV/Sarjana Terapan.
- Memiliki sertifikat pendidik.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan.
- Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
- Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain itu, pelamar juga diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen pendukung seperti surat keterangan sehat, surat bebas NAPZA, dan SKCK yang akan digunakan pada tahap pengangkatan.
Kesempatan Besar bagi Calon Guru
Dengan total kebutuhan mencapai 3.053 formasi, seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat tahun 2026 menjadi salah satu peluang terbesar bagi lulusan PPG untuk berkarier sebagai tenaga pendidik sekaligus berkontribusi dalam upaya pemerintah meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.
Calon pelamar diimbau segera melengkapi seluruh persyaratan dan melakukan pendaftaran sebelum batas waktu yang telah ditetapkan, yakni 14 Juni 2026. Pemerintah berharap para guru yang terpilih nantinya mampu menjadi garda terdepan dalam mencetak generasi unggul melalui program Sekolah Rakyat di berbagai daerah Indonesia.






