JAKARTA || Jatenggayengnews.com – Seorang pejabat pelayanan publik di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, menjadi sorotan setelah muncul laporan terkait dugaan utang pribadi senilai Rp50 juta yang hingga kini belum diselesaikan.
Kasatpel Dukcapil Kelurahan Krendang berinisial M disebut-sebut memiliki kewajiban pembayaran utang kepada seorang pihak yang mengaku sebagai pemberi pinjaman. Persoalan tersebut mencuat setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan disebut belum membuahkan hasil.
Menurut informasi yang diperoleh, utang tersebut bermula dari hubungan pertemanan dan kepercayaan antara kedua belah pihak. Pihak pemberi pinjaman mengaku telah beberapa kali menerima janji pelunasan dari yang bersangkutan, namun hingga kini pembayaran yang dijanjikan belum terealisasi secara penuh.
“Saya sudah berulang kali diberikan kepastian mengenai waktu pelunasan, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian sesuai yang dijanjikan,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Persoalan ini kemudian menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang aparatur yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat. Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran hukum terkait perkara tersebut, mengingat kasus ini masih berada dalam ranah perdata antara para pihak yang bersangkutan.
Sejumlah pihak berharap masalah tersebut dapat diselesaikan secara baik dan profesional tanpa mengganggu tugas pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab pejabat terkait.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kasatpel Dukcapil Krendang mengenai tudingan tersebut masih terus dilakukan. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari yang bersangkutan terkait dugaan utang dan keterlambatan pelunasannya.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada semua pihak guna menjaga prinsip keberimbangan serta akurasi informasi dalam pemberitaan.






