PETI Marak di Kawasan Lindung Galugua

LIMA PULUH KOTA || Jatenggayengnews.com – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampar, tepatnya di Jorong Galugua dan Jorong Tanjung Jajaran, Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, kembali menjadi sorotan masyarakat.

Warga menilai praktik tambang ilegal yang berlangsung di kawasan lindung tersebut telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, mulai dari kerusakan ekosistem hingga ancaman terhadap kualitas air sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat.

Ironisnya, aktivitas yang disebut telah berlangsung cukup lama itu dinilai masih berjalan tanpa penindakan yang signifikan. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum oleh pihak berwenang.

Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

BACA JUGA  Satu Lagi Pengedar Narkoba Berhasil Diamankan Sat Narkoba Polres Wonogiri

“Hingga saat ini belum terlihat adanya upaya serius untuk membahas maupun mencari solusi terkait aktivitas PETI. Situasi ini membuat masyarakat bertanya-tanya karena seolah tidak ada tindakan tegas,” ujarnya kepada tim investigasi awak media.

Menurutnya, pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

“Mustahil berbicara tentang pembangunan ramah lingkungan jika aktivitas yang merusak alam masih dibiarkan berlangsung,” tegasnya.

Selain aktivitas penambangan, masyarakat juga menyoroti dugaan adanya praktik penampungan dan perdagangan emas hasil tambang ilegal yang disebut berlangsung secara terbuka. Warga berharap aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku penambangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai distribusi hasil tambang ilegal tersebut.

BACA JUGA  Tak Kunjung Dibayar PUPR, Warga Suka Baru Lampung Selatan Daftarkan Eksekusi ke PN

Masyarakat pun mendesak jajaran Polda Sumatera Barat untuk turun langsung melakukan investigasi dan penertiban di lokasi. Pasalnya, jumlah rakit PETI yang beroperasi di kawasan tersebut disebut mencapai puluhan unit dan dinilai telah memberikan dampak besar terhadap lingkungan sekitar.

Secara hukum, aktivitas PETI merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa pihak yang menampung, membeli, mengolah, maupun memperdagangkan hasil tambang ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 161.

Sementara itu, Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Tim investigasi awak media berharap aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata guna menghentikan aktivitas PETI yang dinilai merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan persoalan sosial di tengah masyarakat.

BACA JUGA  Dua Tersangka Aplikator Matel Ajukan Praperadilan Polres Gresik

“Kepastian hukum dan rasa keadilan harus benar-benar diwujudkan. Penegakan hukum tidak boleh hanya menjadi slogan, tetapi harus dibuktikan melalui tindakan nyata terhadap seluruh pihak yang terlibat,” ujar salah satu warga.

Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas PETI di kawasan tersebut. Ruang klarifikasi tetap terbuka guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.

Gambar 1 Gambar 2