Dana Desa Waegeren Diduga Dikorupsi, Polisi Bergerak Cepat

MALUKU || Jatenggayengnews.com – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Waegeren, Kecamatan Lolonguba, Kabupaten Buru, Maluku, kini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Buru tengah melakukan penyelidikan mendalam atas laporan masyarakat yang mengindikasikan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Kasus ini bermula dari laporan warga Desa Waegeren yang disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Buru pada 27 September 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, mulai dari laporan pertanggungjawaban yang diduga fiktif, mark-up anggaran pembangunan, hingga pengelolaan dana pasar desa yang dinilai bermasalah.

Nilai kerugian negara yang semula diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar disebut meningkat menjadi sekitar Rp2 miliar setelah dilakukan pengembangan terhadap sejumlah temuan lainnya.

BACA JUGA  Polres Boyolali Kutuk Kekerasan Massal Terhadap Bocah 12 Tahun

Penyelidikan kasus tersebut kemudian ditangani oleh Satreskrim Tipikor Polres Buru sejak Februari 2026. Sejumlah pihak terkait telah dimintai keterangan guna mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi.

Masyarakat Desa Waegeren berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas. Salah seorang warga berinisial TL menegaskan bahwa kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum dalam menjaga integritas pemerintahan desa.

“Kami berharap kasus ini diproses secara serius dan profesional. Penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Buru, IPDA Jaya Permana, membenarkan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Menurutnya, proses penyelidikan saat ini masih berfokus pada pengumpulan dokumen, keterangan saksi, serta barang bukti pendukung.

BACA JUGA  Sindikat Pencurian Ratusan Tabung LPG 3 Kg Diamankan Polres Bojonegoro

“Penyidik telah memanggil beberapa pihak terkait, termasuk Sekretaris Desa dan Bendahara Desa untuk dimintai keterangan. Sedangkan Kepala Desa Waegeren saat ini belum dipanggil karena penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dokumen dan barang bukti yang ada,” jelas Permana.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Buru sejak Februari 2026. Dokumen audit tersebut kini menjadi salah satu dasar penting dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kabupaten Buru, Sugeng Widodo, menyebut hasil audit terhadap pengelolaan Dana Desa Waegeren menemukan indikasi kerugian negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah, baik dari aspek pembangunan fisik maupun administrasi keuangan desa.

BACA JUGA  Kapolres Kudus Intruksikam Anggota Sikat Habis Kafe Hiburan Malam

Meski demikian, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih terus mengumpulkan bukti dan melakukan klarifikasi terhadap berbagai pihak guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Warga berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Gambar 1 Gambar 2