SURABAYA || jatenggayengnews.com – Dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang oknum anggota Polri terjadi di Kota Surabaya. Aipda Slamet Hutoyo, yang bertugas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga menganiaya tiga anak.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari. Tiga korban berinisial SBR (14), BS (15), dan NG (15) dilaporkan mengalami luka benjol di kepala serta trauma akibat kejadian tersebut.
Laporan resmi telah diajukan oleh orang tua korban yang diwakili Moch Umar ke SPKT Polrestabes Surabaya pada Minggu (3/5/2026) pagi. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur dan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Moch Umar menyebutkan, jumlah korban sebenarnya diduga mencapai empat anak. Namun, satu korban tidak melapor karena orang tuanya merasa takut.
“Ada empat anak yang diduga menjadi korban, tetapi satu korban tidak melapor karena pihak keluarga merasa takut,” ujar Moch Umar saat memberikan keterangan.
Ia menjelaskan, kejadian bermula saat anak-anak bermain sepak bola di jalan lingkungan. Bola yang mereka tendang secara tidak sengaja mengenai pagar rumah warga hingga menimbulkan suara keras.
Menanggapi hal tersebut, terlapor diduga keluar dari rumah dan melempar paving blok ke arah anak-anak.
“Tiba-tiba terlapor melempar paving blok ke arah anak-anak yang sedang bermain. Beruntung tidak mengenai mereka,” jelasnya.
Setelah itu, anak-anak menghentikan permainan, namun terlapor kemudian menghampiri mereka. Dalam kejadian tersebut, para korban diduga mengalami tindakan kekerasan fisik.
Kuasa hukum korban, Sukardi, menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan kasus ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur.
“Dalam waktu dekat kami juga akan melaporkan kasus ini ke Bid Propam Polda Jawa Timur,” tegas Sukardi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata sebagai pedoman dalam melindungi dan mengayomi masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan tersebut.







