Pemerintah Serahkan DIM RUU PPRT ke DPR

Nasional199 Dilihat

JAKARTA || jatenggayengnews.com – Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kepada DPR RI, Senin (20/4/2026). Penyerahan tersebut menjadi langkah awal pembahasan lanjutan regulasi yang dinilai penting untuk melindungi pekerja rumah tangga.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang mewakili pemerintah menyampaikan bahwa RUU PPRT merupakan inisiatif DPR yang patut diapresiasi sebagai upaya memperkuat perlindungan bagi pekerja rumah tangga.

“Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir,” ujar Yassierli dalam rapat kerja pembahasan tingkat I di DPR RI.

BACA JUGA  Tragisss, Ibu Selamatkan Anaknya Rela Tertimpa Pohon Besar

Ia menegaskan, konsep decent work for domestic worker menjadi kebutuhan mendesak dalam menjamin hak-hak pekerja rumah tangga, mulai dari upah layak, waktu kerja dan istirahat, hak cuti, hingga perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan.

“Pekerja rumah tangga harus mendapatkan jaminan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, hak libur dan cuti, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan,” tegasnya.

Menurutnya, pekerja rumah tangga memiliki karakteristik khusus karena hubungan kerja yang dipengaruhi faktor sosiokultural dan beragamnya latar belakang pengguna jasa. Oleh karena itu, regulasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang komprehensif berbasis hak asasi manusia.

BACA JUGA  Sri Mulyani Ungkap Kenaikan Kekayaan Bos Pajak dan Kritik Terhadap Perlakuan Bea Cukai

RUU PPRT juga mengatur berbagai aspek penting, antara lain definisi pekerja rumah tangga, ruang lingkup pekerjaan, hingga batasan yang tidak termasuk kategori pekerja rumah tangga. Selain itu, diatur pula perjanjian kerja, penempatan pekerja, serta keberadaan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).

Tak hanya itu, regulasi ini mencakup pelatihan vokasi, jaminan sosial, mekanisme hubungan kerja, serta penyelesaian perselisihan yang mengedepankan musyawarah dengan melibatkan peran ketua RT/RW sebagai mediator.

BACA JUGA  Pimprus Jateng Gayeng News Desak Pengusutan Dugaan Ijazah Bupati Rohil

Di akhir penyampaiannya, Yassierli menyampaikan apresiasi kepada Badan Legislasi DPR RI yang telah memprioritaskan pembahasan RUU tersebut.

“Pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Baleg DPR RI yang telah memprioritaskan RUU ini untuk segera dibahas bersama pemerintah,” pungkasnya.

Gambar 1 Gambar 2