Jaksa Diduga Jual Barang Bukti, Kini Ditahan

Nasional94 Dilihat

BANTEN || jatenggayengnews.com – Dugaan penjualan barang bukti oleh oknum jaksa kembali mencoreng institusi penegak hukum. Seorang jaksa berinisial IR yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Banten kini harus menjalani proses hukum setelah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kasus ini mencuat karena berkaitan dengan pengelolaan barang bukti dari perkara besar investasi bodong KSP Pandawa Mandiri Group yang merugikan masyarakat hingga triliunan rupiah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, membenarkan bahwa IR merupakan jaksa aktif yang kini tengah menjalani proses hukum.
“Iya benar, yang bersangkutan memang jaksa di Kejati Banten. Saat ini sedang menjalani proses hukum di Kejati Jawa Barat,” ujarnya.

BACA JUGA  Ada Apa! DPR Tidak Undang Prabowo dan Gibran di Sidang

Namun, pihak Kejati Banten belum merinci kronologi kasus tersebut dan meminta agar penjelasan lebih lanjut dikonfirmasi kepada Kejati Jawa Barat sebagai pihak yang menangani perkara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pelanggaran berkaitan dengan penjualan atau pengelolaan tidak semestinya terhadap barang bukti sitaan dari kasus investasi bodong KSP Pandawa Mandiri Group dengan terpidana Salman Nuryanto.

Dalam perkara tersebut, negara menyita berbagai aset bernilai besar, seperti properti, kendaraan, hingga uang tunai miliaran rupiah. Aset-aset tersebut seharusnya dikelola untuk pemulihan kerugian para korban.

BACA JUGA  Pangdam IV/Diponegoro Tinjau TMMD dan Bagikan Bansos di Desa Cangkring

Namun, muncul dugaan bahwa sebagian aset tidak dikelola sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga menimbulkan potensi pelanggaran pidana.

IR sebelumnya diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Depok. Jabatan tersebut memiliki tanggung jawab penting dalam pengelolaan dan pengamanan barang bukti.

Dugaan tindak pidana ini disinyalir terjadi saat IR masih bertugas di wilayah hukum Jawa Barat sebelum dipindahkan ke Banten.

BACA JUGA  Go Digital! Ditjen Bina Adwil Gelar Training of Trainer Untuk Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kecamatan

Perkara KSP Pandawa Mandiri Group sendiri merupakan salah satu skandal investasi bodong terbesar di Indonesia dengan nilai kerugian korban mencapai sekitar Rp3,3 triliun.

Saat ini, IR telah ditahan dan penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap secara utuh dugaan pelanggaran yang terjadi.

Gambar 1 Gambar 2