SURABAYA || jatenggayengnews.com – Tiga anggota DPRD dari sejumlah kabupaten di Jawa Timur termasuk delapan orang yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam penggerebekan sebuah kamar hotel pada Senin (28/9/2026) dini hari.
Ketiganya berasal dari Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Situbondo. Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sisa sabu, dua butir ekstasi, alat isap, korek, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Hasil pemeriksaan dan tes urine menunjukkan tujuh orang positif menggunakan ekstasi, sedangkan seorang berinisial N diketahui mengonsumsi sabu dan ekstasi. Kedelapan orang kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNN Kota Surabaya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, perkara tersebut diproses melalui mekanisme restorative justice karena jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas sebagaimana ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Polisi menegaskan proses terhadap seluruh pihak tetap dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sementara itu, pemeriksaan di BNN Kota Surabaya menjadi bagian dari proses asesmen untuk menentukan penanganan selanjutnya.






