Muktamar NU Disorot, KPK Sita Rp250 Juta dan Dalami Dugaan Politik Uang Rp66 Juta

Tentang Kami30 Dilihat

JAKARTA || jatenggayengnews.com– Dugaan praktik politik uang dalam pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menjadi perhatian publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelusuri dua jejak dana dengan status berbeda, yakni uang sebesar Rp250 juta yang telah disita penyidik serta laporan dugaan penerimaan uang Rp66 juta yang masih membutuhkan pembuktian.
Uang Rp250 juta tersebut diserahkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias, Sumatera Utara. KPK mengonfirmasi penyitaan dana tersebut pada 20 Oktober 2026 untuk kepentingan penelusuran lebih lanjut.
Penyidik tengah mendalami asal-usul uang, tujuan pemberian, serta kemungkinan keterkaitannya dengan perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
KPK menegaskan bahwa penyitaan uang tersebut belum serta-merta membuktikan adanya tindak pidana maupun praktik pembelian suara dalam Muktamar NU. Apabila hasil penelusuran tidak menemukan keterkaitan dengan perkara pidana, uang tersebut berpeluang dikembalikan.
Sementara itu, laporan dugaan penerimaan uang Rp66 juta disampaikan seorang Rais Syuriah PCNU dari Pulau Jawa melalui kuasa hukumnya pada 23 Oktober 2026.
Dana tersebut diduga berkaitan dengan upaya memengaruhi pemilihan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), sebuah forum yang memiliki peran penting dalam menentukan Rais Aam PBNU.
Menurut keterangan pelapor, uang Rp66 juta itu terdiri atas Rp40 juta dalam bentuk tunai serta dua kali transfer masing-masing Rp10 juta dan Rp16 juta.
Pelapor mengaku bersedia mengembalikan dana tersebut karena mencurigai sumber maupun tujuan pemberiannya. Namun, hingga 28 Oktober 2026, KPK menyatakan belum menerima ataupun menyita uang tunai Rp40 juta sebagaimana dilaporkan.
Kuasa hukum pelapor juga mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti, mulai dari jejak digital, rekaman, hingga dokumen yang diduga berkaitan dengan pengondisian pemilihan AHWA. Seluruh bukti tersebut masih perlu diuji keaslian dan relevansinya oleh penyidik.
Laporan dari Sejumlah Daerah
Persoalan dugaan politik uang dalam Muktamar NU juga sebelumnya mencuat melalui laporan PCNU Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, yang mengadukan dugaan pengondisian dukungan terhadap calon Rais Aam kepada KPK pada 7 Oktober 2026.
Munculnya laporan dari Sekadau, Nias, dan seorang Rais Syuriah PCNU dari Pulau Jawa memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan keterkaitan antara sejumlah peristiwa tersebut.
Meski demikian, kesamaan isu belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh laporan merupakan bagian dari satu skema yang terorganisasi.
KPK perlu menelusuri pola transaksi, hubungan antarpihak, waktu penyerahan dana, serta tujuan penggunaan uang untuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dalam perkara tersebut.
Wakil Ketua Umum PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mempersilakan KPK mengusut dugaan tersebut. Ia juga meminta pihak-pihak yang menyampaikan tudingan agar melengkapi laporan dengan bukti dan melakukan klarifikasi langsung kepada PBNU.
KPK Dituntut Transparan
Perbedaan status uang Rp250 juta dan laporan Rp66 juta menjadi perhatian dalam perkembangan kasus ini.
Uang Rp250 juta telah berada dalam penguasaan penyidik KPK, sedangkan laporan Rp66 juta masih menyisakan persoalan mengenai penyerahan dan pembuktian.
Publik kini menunggu langkah KPK untuk mengungkap asal-usul dana, pihak yang diduga terlibat, serta kemungkinan adanya upaya memengaruhi proses pemilihan dalam Muktamar ke-35 NU.
Penanganan perkara ini diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Semua pihak yang namanya dikaitkan dengan dugaan tersebut tetap harus dihormati haknya berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA  IKN: Simbol Kemajuan Indonesia, Pembangunan Dipercepat Menuju 2028
Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2