Hari Santri Nasional Dalam Bingkai Hukum Otonomi Daerah dan Peran Pesantren dalam Menjaga NKRI

SEMARANG || Jatenggayengnews.com – Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional yang jatuh pada 22 Oktober, Dr. Drs. Adv. H. Kukuh Sudarmanto Alugoro, B.A., S.Sos., S.H., M.H., M.M., Dosen S1 dan S2 Hukum Universitas Semarang, menyampaikan pandangan mengenai hubungan Hari Santri Nasional, hukum otonomi daerah, serta peran pesantren dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurutnya, Hari Santri Nasional bukan sekadar peringatan seremonial keagamaan, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap kontribusi santri dan pesantren dalam perjalanan sejarah bangsa. Penetapan Hari Santri melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 juga berkaitan erat dengan sejarah Resolusi Jihad yang dicetuskan Hadratus Syaikh KH. Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945 untuk menggerakkan perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Dalam perspektif hukum tata negara, peristiwa tersebut menunjukkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga kedaulatan negara. Semangat perjuangan santri itu, menurut Kukuh, tetap relevan untuk diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pesantren dalam Perspektif Hukum Otonomi Daerah

Kukuh menjelaskan, pembahasan otonomi daerah selama ini sering berfokus pada hubungan antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kota. Padahal, desa serta lembaga kemasyarakatan yang tumbuh di dalamnya juga mempunyai peran penting dalam mendukung pembangunan dan menjaga kehidupan sosial.

Keberadaan pesantren memperoleh landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi salah satu dasar pengaturan penyelenggaraan pemerintahan desa. Kedua regulasi tersebut memiliki ruang lingkup berbeda, tetapi dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat pembangunan masyarakat yang berakar pada nilai-nilai lokal.

BACA JUGA  Jembatan Reguklampitan Ngasem Rusak Parah!!

Menurut Kukuh, pesantren seharusnya tidak hanya dipandang sebagai penerima bantuan pemerintah, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam membangun karakter masyarakat, memperkuat pendidikan, serta menanamkan nilai moral dan kebangsaan.

Dalam konteks masyarakat Jawa, nilai tepo seliro dan tulung tinulung dinilai memiliki relevansi dengan penyelenggaraan pemerintahan yang menghormati perbedaan dan mengedepankan kerja sama.

Tepo seliro mengandung makna toleransi dan empati, yakni kemampuan memahami keadaan orang lain sebelum mengambil tindakan. Dalam penyusunan kebijakan daerah, nilai tersebut dapat diwujudkan melalui dialog dan pelibatan masyarakat, termasuk kiai serta pengasuh pesantren, terutama ketika pemerintah merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan pendidikan keagamaan.

Dengan demikian, peraturan daerah tidak hanya disusun berdasarkan aspek administratif dan yuridis, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta kondisi sosial setempat, sepanjang tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, tulung tinulung mencerminkan semangat gotong royong dan saling membantu. Nilai ini sejalan dengan pentingnya kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan.

Kukuh menilai, pesantren dan para kiai juga dapat berperan dalam membantu meredakan konflik sosial di tingkat desa. Dalam persoalan pascapemilihan kepala desa, misalnya, pendekatan dialog dan mediasi dapat menjadi upaya untuk memulihkan hubungan antarmasyarakat. Namun, penyelesaian melalui jalur sosial tersebut tetap perlu menghormati hukum dan tidak menggantikan mekanisme hukum formal apabila diperlukan.

BACA JUGA  Sisi Humanis Operasi Ketupat Candi 2026, Bantu Pemudik Kesulitan

Tiga Aspek Peran Pesantren dalam Menjaga NKRI

Kukuh menguraikan bahwa peran pesantren dalam menjaga keutuhan NKRI dapat dilihat melalui tiga aspek, yakni ideologis, yuridis, dan sosiologis.

Pertama, aspek ideologis. Pesantren memiliki peran dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila, cinta tanah air, toleransi, dan persatuan. Ajaran hubbul wathan minal iman yang dikenal luas di lingkungan pesantren menjadi salah satu ungkapan pentingnya kecintaan terhadap tanah air. Nilai tersebut dapat memperkuat semangat kebangsaan sekaligus mendorong masyarakat untuk menjaga persatuan di tengah keberagaman.

Kedua, aspek yuridis. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren memberikan landasan pengakuan dan pengaturan terhadap penyelenggaraan pesantren. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun penggunaan APBD maupun Dana Desa untuk kegiatan tertentu harus mengikuti aturan mengenai kewenangan, perencanaan, penganggaran, dan pertanggungjawaban. Karena itu, dukungan kepada pesantren perlu dilakukan melalui mekanisme yang sah dan transparan.

Ketiga, aspek sosiologis. Pesantren berperan menanamkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat atau living law, seperti kejujuran, amanah, tanggung jawab, dan keadilan. Nilai tersebut tidak hanya diajarkan secara teoritis, tetapi juga dibiasakan dalam kehidupan sehari-hari para santri.

Ketika alumni pesantren berkiprah sebagai kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maupun pejabat publik lainnya, nilai-nilai tersebut diharapkan menjadi bekal dalam menjalankan amanah. Dengan begitu, pesantren dapat ikut memperkuat budaya pemerintahan yang berintegritas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

BACA JUGA  Pengendara Motor Tertimpa Ranting Pohon, Polsek Juwiring Larikan Korban ke Rumah Sakit

Otonomi Daerah yang Berakar pada Nilai Pesantren

Dalam penutup pandangannya, Kukuh menegaskan bahwa penyelenggaraan otonomi daerah tidak cukup hanya bertumpu pada aturan administratif dan pembagian kewenangan. Pemerintahan daerah juga membutuhkan landasan etika, kearifan lokal, dan partisipasi masyarakat agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan warga.

Semangat santri, menurutnya, dapat diterjemahkan dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat, penghormatan terhadap kewenangan, serta gotong royong dalam pembangunan desa. Tepo seliro mengajarkan pentingnya saling menghormati, sedangkan tulung tinulung mendorong semua pihak bekerja sama untuk mencapai kesejahteraan bersama.

“Menjaga NKRI tidak cukup hanya mengandalkan tentara dan polisi, tetapi juga harus dilakukan dengan menjaga pesantren serta nilai-nilai hukum yang hidup di dalamnya,” menjadi pesan utama dari pandangan tersebut.

Peringatan Hari Santri Nasional pun menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan pesantren. Melalui pendidikan, pembinaan karakter, dialog, dan keterlibatan dalam pembangunan, pesantren diharapkan terus berkontribusi menjaga persatuan bangsa sekaligus mendukung terwujudnya pemerintahan daerah yang berlandaskan hukum, berintegritas, dan melayani masyarakat.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2