Grobogan|| jatenggayengnews.com – Fraksi Hanura DPRD Kabupaten Grobogan meminta materi Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak disesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) pengganti Perpres Nomor 25 Tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan Fraksi Hanura dalam jawaban atas pendapat Bupati Grobogan terhadap Raperda inisiatif DPRD pada Rapat Paripurna ke-36 DPRD Kabupaten Grobogan.
Fraksi Hanura menyatakan akan mencermati kembali materi dalam Raperda agar selaras dengan kebijakan terbaru pemerintah pusat. Selanjutnya, hasil pembahasan akan diserahkan kepada panitia khusus yang dibentuk untuk membahas Raperda tersebut.






