Grobogan||jatenggayengnews.com – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Grobogan menyatakan materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak sebagian besar telah disesuaikan dengan materi pengganti Perpres Nomor 25 Tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan dalam jawaban Fraksi PDI Perjuangan atas pendapat Bupati Grobogan terkait Raperda inisiatif DPRD pada Rapat Paripurna ke-36 DPRD Kabupaten Grobogan.
Fraksi PDI Perjuangan menyebut, apabila Perpres pengganti Perpres Nomor 25 Tahun 2021 telah diundangkan, materi Raperda yang belum sesuai akan segera disesuaikan.
Langkah tersebut dilakukan agar Raperda Kabupaten Layak Anak tetap selaras dengan regulasi terbaru pemerintah pusat dan memiliki dasar hukum yang berkesinambungan.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






