Grobogan || jatenggayengnews.com– Fraksi Keadilan Nasional DPRD Kabupaten Grobogan menyampaikan jawaban atas pendapat Bupati Grobogan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-36 DPRD Kabupaten Grobogan, Rabu (7/10/2026). Pembahasan Raperda diarahkan untuk memperkuat penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak serta memastikan pemenuhan dan perlindungan hak anak di daerah.
Fraksi Keadilan Nasional mendorong agar Raperda tersebut dapat menjadi landasan dalam mewujudkan kebijakan dan program yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak di Kabupaten Grobogan.






