Grobogan ||jatengayengnews.com– Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Grobogan meminta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dilakukan secara cermat dan menyesuaikan perkembangan regulasi pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Fraksi Gerindra dalam jawaban atas pendapat Bupati Grobogan terhadap Raperda inisiatif DPRD tersebut pada Rapat Paripurna ke-36 DPRD Kabupaten Grobogan, Rabu (7/10/2026).
Fraksi Gerindra menanggapi informasi bahwa pemerintah pusat tengah menyusun Peraturan Presiden baru yang akan menggantikan Perpres Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Fraksi Gerindra menyatakan substansi Raperda yang sedang disusun akan disesuaikan dengan Perpres pengganti Perpres Nomor 25 Tahun 2021. Sejumlah bagian juga masih dikonsultasikan agar pengaturannya selaras dengan kebijakan terbaru.
Langkah tersebut dinilai penting agar Raperda Kabupaten Layak Anak memiliki dasar hukum yang harmonis, berkesinambungan, dan sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.






