Lapor Pak Kapolri,Kapolresta Pati Perlu Dipertanyakan Solar Ilegal Tutup Mata

Tentang Kami37 Dilihat

PATI ||Jatenggayengnews.com-Dugaan aktivitas penyimpanan atau penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali menjadi perhatian. Sebuah bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan solar ditemukan di wilayah Desa Bakaran Kulon, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Temuan tersebut diperoleh tim investigasi pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 11.28 WIB. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, bangunan yang diduga menjadi lokasi penyimpanan tersebut berada di kawasan yang berdampingan langsung dengan rumah-rumah warga.

Posisi gudang yang berada di tengah permukiman menjadi perhatian karena penyimpanan BBM dalam jumlah besar, apabila benar terjadi, berkaitan dengan aspek keselamatan, distribusi BBM bersubsidi, serta ketentuan perizinan dan standar keamanan yang berlaku.

BACA JUGA  Humas KLHK Bantah Penggeledahan Kantor Raja Juli Antoni oleh Kejagung

Tim investigasi juga memperoleh informasi bahwa bangunan tersebut diduga berkaitan dengan seorang warga berinisial WI, yang disebut berdomisili di Desa Bakaran Kulon, Kecamatan Juwana. Namun, informasi mengenai kepemilikan bangunan maupun dugaan aktivitas di dalamnya belum dapat dipastikan secara independen dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.

Karena itu, temuan tersebut dinilai perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan instansi berwenang. Pengecekan di lapangan dapat dilakukan untuk memastikan fungsi bangunan, sumber serta jenis BBM yang disimpan, legalitas kegiatan, hingga kesesuaian dengan ketentuan distribusi BBM bersubsidi.

BACA JUGA  Guru Besar UIN Palopo Diduga Cabuli Mahasiswi yang Pingsan, Begini Kronologinya

Tim investigasi meminta Kapolres Pati melalui Satreskrim Polres Pati maupun instansi terkait untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Langkah tersebut penting dilakukan bukan hanya dari sisi penegakan hukum, tetapi juga untuk memastikan keamanan masyarakat sekitar apabila memang terdapat aktivitas penyimpanan BBM dalam jumlah besar di kawasan permukiman.

Temuan ini disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan kepedulian terhadap kepentingan masyarakat. Setiap dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif serta berdasarkan alat bukti yang sah.

Hingga  berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut maupun instansi berwenang terkait dugaan aktivitas di lokasi tersebut.

BACA JUGA  Klaten Lurik Night Carnival 2025: Tampilkan Kilau Lurik di Malam Hari

Tim investigasi akan terus memantau perkembangan informasi dan mengawal tindak lanjut pihak berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

(Redaksi)

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2