Kampar || jatenggayengnews.com— Pengelolaan Dana Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya anggaran yang belum terealisasi serta belum dipertanggungjawabkan. Informasi tersebut juga menyebut nama Kepala Desa Parit Baru, Alfian.
Berdasarkan dokumen yang beredar, BPD Parit Baru sebelumnya mencatat sejumlah dana yang disebut belum direalisasikan atau belum disilvakan. Dokumen tersebut juga memuat permintaan pemeriksaan khusus terhadap kepala desa.
Persoalan serupa telah menjadi pemberitaan sebelumnya. Pada 2023, Alfian membantah tuduhan terkait pengelolaan aset desa dan menyebut tuduhan tersebut tidak benar.
Perkembangan terbaru, pada Maret 2026, sebuah laporan mengenai dugaan korupsi Dana Desa Parit Baru disebut telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Riau untuk ditindaklanjuti. Hingga laporan tersebut diberitakan, media yang bersangkutan menyebut belum memperoleh klarifikasi dari Alfian.
Dengan adanya berbagai informasi tersebut, dugaan penyimpangan anggaran masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak berwenang.






