SURABAYA||Jatenggayengnews.com_Pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan surat relaas panggilan sidang kepada pihak yang tercantum dalam dokumen resmi pengadilan untuk menghadiri persidangan perkara praperadilan.
Surat tersebut diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Dalam dokumen yang terlihat, surat tercatat dengan nomor 22/Pid.Pra/2026/PN.Sby dan bertanggal 3 Agustus 2026.
Dalam surat itu disebutkan bahwa penerima panggilan diminta hadir dalam persidangan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 10 Agustus 2026, pukul 09.00 WIB.
Pihak yang tercantum dalam bagian “Telah Memanggil” adalah Gebby Puspita Sari, S.H. dan rekan, dengan keterangan sebagai pihak yang berkaitan dengan proses persidangan. Surat tersebut juga mencantumkan alamat pihak yang dipanggil serta tujuan pemanggilan untuk mengikuti persidangan praperadilan.
Dokumen itu menjadi bagian dari proses administrasi persidangan yang dilakukan Pengadilan Negeri Surabaya. Panggilan resmi tersebut menunjukkan bahwa pihak yang disebut dalam surat memiliki kewajiban untuk hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan pengadilan.
Dalam bagian akhir surat, juga ditegaskan bahwa pemanggilan dilakukan secara resmi melalui juru sita pengadilan. Surat tersebut dilengkapi tanda tangan dan cap pengadilan sebagai bentuk pengesahan dokumen.
Perkara praperadilan sendiri merupakan mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk menguji tindakan atau proses hukum tertentu dalam tahap penyidikan maupun penuntutan. Karena itu, setiap pihak yang dipanggil dalam persidangan perlu memenuhi panggilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan dokumen yang beredar, 10 Agustus 2026 menjadi tanggal penting dalam agenda persidangan tersebut. Kehadiran para pihak diharapkan dapat membantu proses pemeriksaan perkara sehingga majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh keterangan dan bukti yang diajukan dalam persidangan.
Catatan: Informasi di atas disusun berdasarkan isi surat panggilan yang terlihat pada foto. Detail mengenai pokok perkara dan para pihak lainnya tidak seluruhnya terbaca dengan jelas pada dokumen tersebut, sehingga tidak ditambahkan untuk menghindari kesalahan informasi.






