Guru Wajib S2, DPR Ikut Disorot

Kota Tangerang ||Jatenggayengnews.com- Masyarakat Pemerhati Kebijakan Pemerintah dan Lingkungan Kota Tangerang melalui Saipul Bahri dan Ibu Rita menyampaikan kritik terhadap wacana yang mengusulkan peningkatan kualifikasi pendidikan bagi guru hingga jenjang magister (S2). Menurut mereka, upaya meningkatkan kualitas pendidikan merupakan tujuan yang patut diapresiasi, namun kebijakan tersebut harus diterapkan secara adil, proporsional, dan disertai dukungan nyata bagi para tenaga pendidik.

Dalam pernyataan sikapnya, mereka mempertanyakan konsistensi standar yang diterapkan terhadap berbagai profesi, termasuk bagi para pembentuk undang-undang.

“Jika profesi guru diwajibkan memiliki kualifikasi pendidikan yang lebih tinggi, maka masyarakat juga berhak mempertanyakan apakah standar kompetensi serupa perlu dipertimbangkan bagi para penyelenggara negara, termasuk anggota DPR,” ujar Saipul Bahri.

Menurut mereka, anggota DPR memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk undang-undang, menyusun anggaran negara, serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai perlunya evaluasi terhadap standar kompetensi pejabat publik. Sementara itu, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, syarat pendidikan minimal bagi calon anggota DPR masih lulusan SMA atau sederajat.

BACA JUGA  Harapan Besar Rakyat terhadap Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Periode 2024–2029

Meski demikian, mereka juga mengakui bahwa kualitas seorang wakil rakyat tidak semata-mata ditentukan oleh tingkat pendidikan formal. Integritas, pengalaman, kemampuan menyerap aspirasi masyarakat, kepemimpinan, serta komitmen dalam memperjuangkan kepentingan rakyat juga merupakan faktor yang sangat menentukan.

Saipul Bahri dan Ibu Rita menegaskan bahwa kritik tersebut bukan merupakan bentuk penolakan terhadap peningkatan kualitas guru. Sebaliknya, mereka mendukung peningkatan kompetensi tenaga pendidik sepanjang pemerintah turut menyediakan dukungan yang memadai, seperti akses pendidikan lanjutan, pembiayaan studi, peningkatan kesejahteraan, pelatihan berkelanjutan, serta pengembangan profesionalisme guru.

BACA JUGA  Apresiasi Gus Yasin atas Penyaluran BLT Cukai Hasil Tembakau di Jateng

Selain itu, mereka mendorong agar peningkatan kualitas lembaga legislatif juga dilakukan secara menyeluruh melalui penguatan integritas, kompetensi, transparansi, akuntabilitas, serta kapasitas dalam menyusun peraturan perundang-undangan yang berkualitas.

Mereka mengajak pemerintah, DPR, akademisi, organisasi profesi, dan seluruh elemen masyarakat untuk membangun dialog yang konstruktif mengenai standar kompetensi tenaga pendidik maupun pejabat publik. Menurut mereka, setiap perubahan kebijakan hendaknya didasarkan pada kajian yang komprehensif, dilakukan melalui mekanisme konstitusional, serta tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kesetaraan hak warga negara.

Perdebatan mengenai syarat pendidikan bagi anggota DPR sendiri bukanlah hal baru. Wacana tersebut telah beberapa kali menjadi bagian dari diskusi publik maupun pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Namun hingga kini, ketentuan yang berlaku masih menetapkan bahwa calon anggota DPR cukup memenuhi syarat pendidikan paling rendah lulusan SMA atau sederajat.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Resmikan Koperasi Desa Merah Putih Perkuat Ekonomi

Di akhir pernyataannya, Masyarakat Pemerhati Kebijakan Pemerintah dan Lingkungan Kota Tangerang berharap setiap kebijakan yang berkaitan dengan peningkatan standar pendidikan, baik bagi profesi maupun pejabat publik, diterapkan secara konsisten, adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Mereka menilai bahwa kualitas penyelenggaraan negara tidak hanya dibangun melalui pendidikan formal, tetapi juga melalui integritas, profesionalisme, tanggung jawab, dan komitmen dalam menjalankan amanat konstitusi demi kepentingan masyarakat.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2