Bangkalan|| jatenggayengnews.com – Polres Bangkalan mengamankan seorang oknum guru madrasah berinisial ZA di Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap sejumlah siswi yang masih di bawah umur.
Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban menceritakan dugaan perbuatan pelaku kepada keluarganya. Informasi itu kemudian dilaporkan kepada polisi. Situasi sempat memanas ketika puluhan wali murid mendatangi rumah terduga pelaku di Desa Soket Dejeh. Polisi dari Polsek Tragah kemudian turun tangan untuk mengamankan ZA dari kemungkinan amukan massa.
Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo mengatakan, sejauh ini satu korban telah membuat laporan resmi. Namun, terdapat enam anak yang seluruhnya masih di bawah umur dan telah menjalani pemeriksaan medis serta visum di rumah sakit setempat.
Dari pemeriksaan sementara, dugaan tindakan tidak senonoh itu disebut berlangsung di lingkungan madrasah ketika kegiatan belajar mengajar berlangsung. Polisi menduga pelaku memanfaatkan sejumlah situasi, termasuk saat praktik pembelajaran maupun ketika siswi maju mengerjakan tugas di depan kelas.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain. Masyarakat yang merasa anak atau keluarganya pernah menjadi korban juga diminta tidak takut untuk melapor kepada kepolisian.
Atas dugaan perbuatannya, ZA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap keseluruhan kasus tersebut.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






