Gresik|| jatenggayengnews.com – Propam Polres Gresik tengah mendalami dugaan pemerasan yang melibatkan dua oknum anggota Polsek Duduksampeyan terhadap seorang warga di Desa Petung, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan dugaan pelanggaran tersebut diproses sesuai aturan yang berlaku.
Dua anggota yang diperiksa, yakni Brigpol D dan Briptu P, menjalani pemeriksaan oleh Sipropam Polres Gresik dengan pendampingan Bidpropam Polda Jawa Timur. Keduanya diduga meminta uang puluhan juta rupiah kepada warga yang dituding terlibat aktivitas judi online.
Kasihumas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Menurutnya, dugaan pemerasan dan dugaan keterlibatan warga dalam judi online ditangani melalui proses berbeda. Propam mendalami dugaan pelanggaran anggota, sedangkan Satreskrim memeriksa dugaan tindak pidana judi online.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu malam, 16 Agustus 2026. Kedua oknum polisi tersebut diduga mendatangi warga dan meminta sejumlah uang sebagai penyelesaian perkara terkait dugaan judi online.
Situasi kemudian diketahui warga dan sempat memanas. Kedua anggota diarahkan untuk melakukan mediasi di Balai Desa Petung. Petugas dari Polsek Panceng bersama Propam segera datang dan mengamankan keduanya sehingga tidak terjadi pengeroyokan.
Dalam proses penyelidikan, sedikitnya lima saksi dari unsur kepolisian maupun masyarakat telah dimintai keterangan. Propam Polres Gresik memastikan kasus tersebut masih didalami secara objektif untuk mengungkap fakta dan menentukan langkah hukum maupun disiplin terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






