GROBOGAN || Jatenggayengnews.com – DPRD Kabupaten Grobogan secara resmi menyetujui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kabupaten Grobogan Masa Sidang ke-2 yang digelar Kamis, 13 Agustus 2026. Rapat dipimpin Ketua DPRD Grobogan, Hj. Lusia Indah Artani, SE., MM.
Agenda rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD terkait KUA-PPAS Perubahan APBD 2026. Pembahasan sebelumnya dilakukan secara bersama antara Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta perangkat daerah pada 10–11 Agustus 2026.
Selanjutnya, Badan Anggaran juga melakukan konsultasi dengan komisi-komisi DPRD pada 12 Agustus 2026 sebelum pembahasan dilanjutkan melalui rapat kerja pada sore harinya. Hasil pembahasan tersebut kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan anggota dewan.
Dalam forum paripurna, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota DPRD terhadap KUA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2026 sebagaimana hasil pembahasan Badan Anggaran.
Anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju. Dengan demikian, KUA-PPAS Perubahan APBD Grobogan Tahun Anggaran 2026 resmi disepakati dalam forum tersebut.
Persetujuan itu kemudian dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan dengan register Nomor 180.18/21 Tahun 2026, tertanggal 13 Agustus 2026.
Setelah keputusan diambil, rangkaian rapat dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD antara Bupati Grobogan dan pimpinan DPRD. Penandatanganan tersebut menjadi tanda resmi adanya kesepakatan bersama antara legislatif dan pemerintah daerah terkait arah kebijakan perubahan anggaran 2026.
Dalam dokumen rapat, perubahan KUA-PPAS menjadi bagian penting dalam penyusunan perubahan APBD karena mempertimbangkan perkembangan kondisi daerah yang tidak lagi sesuai dengan asumsi awal kebijakan anggaran. Perubahan tersebut nantinya menjadi dasar dalam menentukan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Usai penandatanganan, Bupati Grobogan H. Setyohadi menyampaikan sambutan terkait persetujuan KUA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2026.
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kabupaten Grobogan kemudian ditutup setelah seluruh agenda selesai dilaksanakan. Persidangan berlangsung tertib dan lancar hingga akhir acara pada Kamis, 13 Agustus 2026.






