JEPARA||jatenggayengnews.com_Keberadaan Ketua Komite SD Negeri Demaan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara kini tengah menjadi pusat perhatian dan perbincangan hangat di kalangan masyarakat setempat. Publik mulai mempertanyakan transparansi serta mekanisme di balik proses penunjukan sosok yang memimpin lembaga kemitraan sekolah tersebut.Keresahan warga mencuat setelah diketahui bahwa Ketua Komite terpilih merupakan warga Desa Tegalsambi. Selain tidak berdomisili di lingkungan dekat sekolah, oknum tersebut dikabarkan sama sekali tidak memiliki anak yang sedang menempuh pendidikan di SDN Demaan. Kondisi ini dinilai janggal oleh masyarakat yang mengharapkan pengurus komite berasal dari representasi langsung orang tua murid aktif.Menanggapi polemik yang menggelinding di masyarakat, penting untuk melihat kembali aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 56, setiap satuan pendidikan memang diwajibkan membentuk komite sekolah. Lembaga mandiri ini memiliki peran krusial dalam memberikan pertimbangan, dukungan, pengawasan, serta menjadi jembatan penghubung yang efektif antara pihak sekolah dengan masyarakat sekitar.Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak pihak otoritas pendidikan terkait dan pihak sekolah untuk memberikan klarifikasi terbuka. Langkah ini dinilai penting guna meluruskan tata cara pembentukan pengurus komite agar tetap berjalan sesuai koridor regulasi yang berlaku demi menjaga kondusivitas lingkungan belajar mengajar di SDN Demaan.
Polemik Ketua Komite SDN Demaan Soroti Aturan






