Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Ambil Porsi Dana Pendidikan

Nasional129 Dilihat

Jakarta||Jatenggayengnews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 yang mengatur pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam putusan yang dibacakan pada Sidang Pengucapan Putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026), MK menyatakan anggaran Program MBG tidak boleh lagi menggunakan porsi anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Ketua Suhartoyo menegaskan bahwa pendanaan MBG bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan sehingga harus dipisahkan dari anggaran pendidikan.

BACA JUGA  Sekda Banyumas Terima Berkas Usul Pelantikan Calon DPRD Hasil Pemilu 2024

Meski demikian, ketentuan tersebut belum langsung berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Pemerintah dan DPR diberikan waktu untuk menyesuaikan skema pendanaan, dengan batas paling lambat pada penyusunan APBN Tahun 2028.

“Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” ujar Suhartoyo.

MK menilai memasukkan anggaran MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan berpotensi mengurangi alokasi dana yang seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan utama sektor pendidikan. Dana pendidikan dinilai harus difokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran, kesejahteraan guru, pembangunan sarana dan prasarana, serta pemerataan akses pendidikan.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Dinilai Bijak, Penahanan Mahasiswi ITB Resmi Ditangguhkan

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon lainnya. Mereka menilai penempatan anggaran MBG dalam porsi anggaran pendidikan bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara mengalokasikan sedikitnya 20 persen APBN untuk sektor pendidikan.

Melalui putusan tersebut, MK menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tetap dapat dilaksanakan. Namun, sumber pendanaannya harus berasal dari pos anggaran di luar anggaran pendidikan agar tidak mengurangi alokasi dana pendidikan yang telah dijamin oleh konstitusi.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2