MANDAILING NATAL||jatenggayengnews.com_Kejaksaan Negeri Mandailing Natal resmi menetapkan AML sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. AML merupakan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2023. Pengumuman besar ini disampaikan langsung melalui konferensi pers resmi yang digelar oleh jajaran utama Korps Adhyaksa setempat pada Rabu (29/7/2026).Kasus hukum yang menjerat mantan pejabat tersebut berkaitan erat dengan pelaksanaan kegiatan Smart Village. Program yang bersumber dari alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 ini diduga kuat diselewengkan hingga merugikan keuangan negara. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) bergerak cepat mengumpulkan alat bukti sebelum akhirnya menaikkan status hukum AML menjadi tersangka.Ekspose perkara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Mohammad Nursaitias, S.H., M.H. Beliau didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Herianto, S.H., M.H. Langkah tegas kejaksaan ini mendapat perhatian luas dari masyarakat yang menuntut transparansi penuh dalam pengelolaan dana desa.
Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Tetapkan Tersangka Korupsi






