Semarang || jatenggayengnews.com – Pandangan bahwa setiap penyebar hoaks harus langsung dipenjara perlu ditempatkan secara proporsional. Dalam perspektif hukum progresif yang diperkenalkan oleh Satjipto Rahardjo, hukum tidak hanya berfungsi menghukum, tetapi juga harus mampu menyelesaikan persoalan sosial secara adil, manusiawi, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Dalam konteks penyebaran hoaks, penegakan hukum tidak cukup hanya mengandalkan ancaman pidana. Negara perlu membedakan secara tegas antara bandar hoaks, produsen hoaks, dan masyarakat awam yang tanpa sengaja ikut menyebarkan informasi yang ternyata tidak benar.
Terhadap produsen hoaks yang secara sistematis menciptakan kebohongan untuk memperoleh keuntungan ekonomi, politik, atau menyebarkan kebencian, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas. Mereka telah menjadikan kebohongan sebagai alat untuk merusak ketertiban umum, sehingga pemidanaan merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat.
Namun, terhadap masyarakat yang pertama kali melakukan kesalahan, tidak memiliki niat jahat, segera menghapus unggahan, mengakui kesalahan, serta meminta maaf secara terbuka, pendekatan edukatif dan restoratif patut dipertimbangkan sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Pendekatan demikian justru mencerminkan hukum yang berkeadilan sekaligus memberikan efek pembelajaran.
Dengan kata lain, hukum harus tegas terhadap pelaku yang sengaja memproduksi hoaks, tetapi tetap bijaksana terhadap masyarakat yang dapat dibina. Di sinilah letak keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sebagaimana diajarkan dalam teori tujuan hukum.
*📚 Literasi Digital: Benteng Pertama Melawan Hoaks*
Pemberantasan hoaks tidak akan berhasil apabila hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Pencegahan harus dimulai dari peningkatan literasi digital masyarakat.
Di era teknologi informasi, setiap warga negara bukan hanya menjadi konsumen informasi, tetapi juga dapat menjadi produsen informasi. Oleh karena itu, setiap orang memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa informasi yang disebarkan benar, akurat, dan berasal dari sumber yang dapat dipercaya.
Ada beberapa langkah sederhana yang dapat diterapkan sebelum menekan tombol share, yaitu:
1. Periksa sumber informasi. Jangan mudah percaya pada akun anonim atau situs yang tidak memiliki kredibilitas.
2. Baca isi berita secara utuh. Jangan hanya membaca judul yang bersifat provokatif (clickbait).
3. Bandingkan dengan media resmi. Pastikan informasi tersebut juga diberitakan oleh media yang memiliki reputasi baik.
4. Manfaatkan layanan pemeriksa fakta. Gunakan platform pemeriksa fakta yang kredibel untuk memastikan kebenaran suatu informasi.
5. Berpikir mengenai dampaknya. Tanyakan kepada diri sendiri: apakah informasi ini bermanfaat, atau justru dapat menimbulkan keresahan dan kerugian bagi masyarakat?
Prinsip sederhana yang patut dijadikan pedoman adalah:
“Saring sebelum sharing, cek fakta sebelum percaya.”
Budaya tersebut merupakan bentuk nyata partisipasi masyarakat dalam menjaga ruang digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.
*🎯Kesimpulan*
Kemajuan teknologi informasi merupakan anugerah yang harus dimanfaatkan secara bijaksana. Namun, kemajuan tersebut juga menghadirkan tanggung jawab hukum yang semakin besar bagi setiap pengguna media digital.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE dan KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), penyebaran hoaks bukan lagi dipandang sebagai kenakalan di dunia maya, melainkan dapat menjadi tindak pidana apabila memenuhi unsur-unsur yang ditentukan undang-undang. Terlebih lagi, Putusan Mahkamah Konstitusi telah memberikan batasan yang lebih jelas mengenai unsur “kerusuhan”, sehingga penegakan hukum tetap menghormati kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.
Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu takut untuk mengkritik pemerintah, lembaga negara, atau kebijakan publik sepanjang kritik tersebut disampaikan berdasarkan data, fakta, dan itikad baik. Yang harus dihindari adalah membuat atau menyebarkan informasi bohong yang menyesatkan dan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
*🤝Rekomendasi*
Agar ruang digital Indonesia semakin sehat dan beradab, beberapa langkah berikut perlu diperkuat:
– Pemerintah perlu terus meningkatkan program literasi digital hingga tingkat sekolah, perguruan tinggi, desa, dan komunitas masyarakat.
– Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Siber, perlu mengedepankan keseimbangan antara penegakan hukum, edukasi, dan pencegahan.
– Lembaga pendidikan perlu memasukkan literasi digital dan literasi hukum sebagai bagian dari pendidikan karakter.
– Media massa harus tetap menjaga profesionalisme melalui verifikasi fakta sebelum mempublikasikan berita.
– Masyarakat harus menjadi pengguna media sosial yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab.
*📝Penutup*
Era digital telah mengubah cara manusia berkomunikasi, tetapi tidak menghapus tanggung jawab hukum. Kebebasan berekspresi adalah hak konstitusional, namun kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab.
Jangan sampai satu kali menekan tombol “share” berubah menjadi awal dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan pidana. Ingatlah bahwa ruang digital bukan ruang tanpa hukum.
Jempol yang bijak mencerminkan kecerdasan, sedangkan jempol yang ceroboh dapat berujung pada persoalan hukum. Sebelum membagikan sebuah informasi, pastikan terlebih dahulu: benar, bermanfaat, dan tidak melanggar hukum. Karena di era digital, bukan hanya tulisan yang meninggalkan jejak, tetapi juga pertanggungjawaban hukumnya.






