Pengusaha Kafe Keluhkan Dugaan Pungli Libatkan Oknum Satpol PP

DEMAK || Jatenggayengnwes.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyeret nama oknum aparatur kembali mencuat di Kabupaten Demak. Kali ini, sejumlah pengusaha kafe mengaku resah dengan adanya pihak-pihak yang diduga berperan sebagai perantara untuk meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan kepentingan tertentu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus yang disebut-sebut digunakan adalah melalui pihak ketiga atau orang suruhan yang mendatangi pemilik usaha. Dalam pertemuan tersebut, para pengusaha diduga diminta memberikan sejumlah uang dengan berbagai alasan, mulai dari biaya koordinasi, pengamanan, hingga janji agar tempat usaha tidak menjadi sasaran razia.

 

Praktik semacam ini dinilai lebih sulit terdeteksi karena pihak yang diduga berkepentingan tidak berhubungan langsung dengan korban. Penggunaan perantara dianggap sebagai cara untuk memutus jejak komunikasi maupun transaksi sehingga sulit dibuktikan apabila tidak ada keberanian dari para pihak yang mengetahui untuk memberikan keterangan.

BACA JUGA  Miris Sekali, SDN Aktif Tanpa Nomor butuh Perhatian dari Pemerintah

 

Keluhan tersebut kini menjadi perhatian sejumlah pelaku usaha yang berharap adanya kejelasan dan tindakan tegas dari pihak berwenang. Mereka menilai apabila benar terjadi, tindakan tersebut tidak hanya merugikan dunia usaha, tetapi juga berpotensi mencoreng nama baik institusi pemerintah yang selama ini bertugas menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum.

 

Sejumlah pengusaha mengaku berada dalam posisi serba sulit. Di satu sisi mereka ingin menjalankan usaha secara legal dan tertib, namun di sisi lain muncul kekhawatiran apabila permintaan yang diduga tidak memiliki dasar hukum tersebut ditolak.

BACA JUGA  Kopdar dan Diskusi Bersama Kaesang

 

Masyarakat pun mendesak Pemerintah Kabupaten Demak, Inspektorat Daerah, serta aparat penegak hukum untuk segera menelusuri kebenaran informasi tersebut. Investigasi yang transparan dinilai penting agar tidak berkembang menjadi isu liar yang menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

 

Apabila nantinya ditemukan adanya oknum yang memanfaatkan jabatan, kewenangan, atau mencatut nama institusi demi keuntungan pribadi, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika dugaan tersebut tidak terbukti, klarifikasi resmi juga perlu segera disampaikan kepada publik untuk menghindari fitnah dan spekulasi yang berkepanjangan.

BACA JUGA  DPRD Padang Dorong Pengawasan Ketat Ramadan

 

Praktik pungli dalam bentuk apa pun bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang bersih dan profesional. Kabupaten Demak yang tengah berupaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan membutuhkan aparatur yang berintegritas serta bebas dari segala bentuk penyalahgunaan wewenang.

 

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut.

Gambar 1 Gambar 2