Ketua GRANAT Way Kanan Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

Way Kanan || jatenggayengnews.com – Maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Way Kanan menjadi perhatian serius berbagai pihak. Ketua DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Way Kanan, Machelvelli HT, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat dibebankan hanya kepada aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Menurut Machelvelli, sebagai organisasi kemasyarakatan, GRANAT memiliki peran dalam memberikan edukasi, sosialisasi, dan imbauan kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba, sekaligus mendorong aparat terkait untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Way Kanan untuk bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing dari bahaya narkoba. Jangan takut melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di sekitar tempat tinggal,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa perang melawan narkoba merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari aparat kepolisian, BNNK, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, organisasi kemasyarakatan hingga masyarakat umum.

Sebagai langkah pencegahan, GRANAT berencana mengajak pihak kepolisian, BNNK Way Kanan, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan pemerintah daerah untuk membahas pembatasan waktu penyelenggaraan hiburan malam hingga pukul 17.00 WIB. Usulan tersebut dinilai sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan maupun penyalahgunaan narkoba.

Machelvelli menekankan bahwa langkah pencegahan harus dilakukan secara berkelanjutan agar generasi muda tidak menjadi korban penyalahgunaan narkotika.

“Jangan sampai ada korban jiwa lagi. Kita sering mendengar adanya masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan bahkan meninggal dunia akibat overdosis dan penyalahgunaan narkoba. Ini harus menjadi perhatian serius bagi kita semua,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba harus dilakukan melalui tiga pendekatan utama, yaitu pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi. Pencegahan dapat dilakukan melalui sosialisasi rutin di sekolah, kampung, tempat ibadah, serta lingkungan kerja. Sementara itu, penindakan harus dilakukan secara tegas terhadap bandar maupun pengedar narkoba tanpa pandang bulu.

Selain itu, GRANAT Way Kanan memberikan sejumlah rekomendasi kepada aparat dan masyarakat untuk memperkuat upaya pemberantasan narkoba, antara lain:

  1. Meningkatkan patroli dan pengawasan di lokasi yang rawan menjadi tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkoba.
  2. Mengaktifkan kembali peran sistem keamanan lingkungan (siskamling) dan pengawasan berbasis masyarakat.
  3. Memperluas sosialisasi mengenai bahaya narkoba kepada pelajar dan generasi muda.
  4. Mendorong keluarga untuk lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anak.
  5. Membuka akses pelaporan yang mudah, aman, dan terpercaya bagi masyarakat.
  6. Memberikan pendampingan serta rehabilitasi bagi pengguna narkoba agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
  7. Melibatkan tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat dalam kampanye anti narkoba di setiap kampung.

Menurut Machelvelli, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak akan tercapai apabila hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Diperlukan kepedulian, kesadaran, dan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat untuk mewujudkan Kabupaten Way Kanan yang bersih dari narkoba.

“Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Jika masyarakat, pemerintah, aparat, tokoh agama, dan organisasi kemasyarakatan bersatu, maka peredaran narkoba di Way Kanan dapat ditekan demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” pungkasnya.

Gambar 1 Gambar 2
BACA JUGA  SMK Negeri 3 Mataram Lakukan Uji Coba Sertifikasi LSP-P1