Bhabinkamtibmas Desa Lempong Antar Langsung Surat Izin Hajatan

Karanganyar||Jatenggayengnews.com – Sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Lempong, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar Aipda Wahyu Endra Gunawan melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat dengan mengantarkan langsung surat izin kegiatan kepada warga yang akan menyelenggarakan hajatan pernikahan.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Polri untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat serta memastikan setiap kegiatan yang melibatkan banyak orang dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas tidak hanya menyerahkan surat izin kegiatan, tetapi juga memberikan imbauan kamtibmas kepada pihak penyelenggara agar selama pelaksanaan hajatan tetap menjaga ketertiban lingkungan, memperhatikan keamanan tamu undangan, serta menjalin koordinasi dengan perangkat desa dan warga sekitar.

BACA JUGA  Pemkab Kudus Lanjutkan Pembangunan SIHT dengan Anggaran Rp11,3 Miliar

Melalui pelayanan secara langsung kepada warga, diharapkan dapat semakin mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat. Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan humanis.

BACA JUGA  Ketua DPD Gerindra Buka Suara Soal Isu Diduga Prabowo Marah Imbas Manuver RUU Pilkada

Masyarakat menyambut baik pelayanan tersebut karena memberikan kemudahan dalam proses pengurusan perizinan kegiatan. Dengan terjalinnya komunikasi yang baik antara warga dan Bhabinkamtibmas, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Desa Lempong diharapkan senantiasa terjaga sehingga setiap kegiatan masyarakat dapat berlangsung dengan aman, lancar, dan penuh kebersamaan.

Gambar 1 Gambar 2