PASANGKAYU || jatenggayengnews.com — Puluhan perusahaan tambang galian C yang beroperasi di wilayah pesisir Kabupaten Pasangkayu terancam sanksi administratif hingga pidana. Hal ini menyusul belum dimilikinya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), dokumen wajib dalam aktivitas pemanfaatan ruang laut.
Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat, terdapat puluhan perusahaan tambang galian C berizin yang beroperasi di Pasangkayu, mulai dari tambang pasir, batu, sirtu, hingga pemanfaatan pasir laut dan sungai.
Beberapa perusahaan yang tercatat memiliki izin operasi antara lain PT Abadi Dua Putri, CV Dwi Perkasa Nusantara, PT Baras Lariang Mineral, PT Lapandoso Pra Utama, hingga PT Samudra Pantoloan yang beroperasi di sejumlah kecamatan seperti Lariang, Tikke Raya, Bambalamotu, dan Dapurang.
Namun, dari seluruh perusahaan tersebut, baru satu perusahaan yang dipastikan telah mengantongi PKKPRL, yakni PT Kolaka Jaya Perkasa di Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang.
Pegawai Wilayah Kerja Pasangkayu Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Alamsyah, mengatakan sebagian besar perusahaan masih dalam tahap pengajuan dokumen.
“Untuk tambang galian C yang beraktivitas di pesisir pantai, baru PT Kolaka Jaya Perkasa yang terbit PKKPRL-nya. Namun beberapa perusahaan tambang galian C sementara pengajuan dokumen PKKPRL ini,” ungkapnya.
PKKPRL merupakan instrumen penting negara dalam mengatur pemanfaatan ruang laut agar sesuai dengan tata ruang, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta mencegah konflik pemanfaatan wilayah pesisir.
Aturan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 27 Tahun 2007 junto UU Nomor 1 Tahun 2014, UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, serta UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diperkuat melalui Permen KP Nomor 28 Tahun 2021.
Sejak regulasi itu berlaku pada 2021, seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut, termasuk tambang pesisir, diwajibkan memiliki PKKPRL. Aktivitas tanpa dokumen tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Sanksi yang dapat dikenakan pun tidak ringan, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan hingga pencabutan izin usaha, serta kewajiban pemulihan lingkungan. Bahkan, jika pelanggaran berdampak serius terhadap lingkungan, ancaman pidana berupa hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar dapat dijatuhkan.
Sorotan terhadap aktivitas tambang galian C di Pasangkayu semakin menguat karena sebagian besar kegiatan berlangsung di kawasan pesisir. Praktik penumpukan material di area pantai hingga penggunaan alat sedot yang terhubung langsung ke muara dinilai berpotensi merusak ekosistem laut.
Dengan kondisi tersebut, perusahaan tambang yang belum memiliki PKKPRL kini berada di bawah bayang-bayang penindakan hukum apabila tidak segera melengkapi legalitas pemanfaatan ruang laut mereka.






