Sat Samapta Sisir Tempat Hiburan dan Angkringan, Puluhan Botol Miras Diamankan

PEKALONGAN || jatenggayengnews.com – Sat Samapta Polres Pekalongan menggelar Operasi Pekat Miras pada Jumat (8/5/2026) malam guna menjaga kondusifitas wilayah hukum Polres Pekalongan. Operasi tersebut menyasar sejumlah tempat yang diduga menjual minuman keras secara bebas.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran operasi yakni tempat Karaoke di Desa Bojongminggir, Kecamatan Bojong, serta angkringan dan juga Cafe di Desa Kebonrowopucang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan.

Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil menyita total 23 botol minuman keras berbagai merek. Barang bukti yang diamankan meliputi 6 botol besar Bir Anker, 10 botol kecil AO, 3 botol besar AO, 2 botol kecil Guinness serta 2 botol besar Kawa Kawa Anggur Hijau.

BACA JUGA  Virall, Foto Lutfi Kapolda Jateng Berjejeran di Sepanjang Jalan, Antusias Warga Grobogan

Kasat Samapta Polres Pekalongan AKP Suhadi, S.H mengatakan, operasi pekat miras akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif guna menekan potensi gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Pekalongan.

BACA JUGA  Patroli Rutin Perhutani Gandeng Warga Jaga Kelestarian dan Keamanan Hutan

“Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan kepolisian yang dioptimalkan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Minuman keras kerap menjadi pemicu tindak kriminal maupun gangguan ketertiban, sehingga kami lakukan penindakan,” ujarnya.

BACA JUGA  Berkah di Balik Pemblokiran Rekening oleh KPP Pratama Boyolali, UD Pramono Dapat Bantuan Penambahan Daya Listrik untuk Hemat Operasional

AKP Suhadi menambahkan, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta tidak mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal.

Seluruh barang bukti hasil operasi selanjutnya diamankan ke Mapolres Pekalongan untuk proses lebih lanjut. (ozy)

Editor : Humas Polres Pekalongan