Polisi Bongkar Investasi Bodong Meta Online, Dua Ditangkap

PURWOREJO || jatenggayengnews.com – Jajaran Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus penipuan daring bermodus investasi bodong bertajuk “Meta Online” yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Dua tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda, yakni di Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat.

Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra melalui Wakapolres Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan korban terkait kejadian di ATM Bank BRI Unit Pangenrejo pada Agustus 2025 lalu. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga, Selasa (5/5).

“Modus operandi yang digunakan tersangka cukup rapi. Awalnya, tersangka menghubungi korban melalui WhatsApp dengan alasan ‘salah sambung’. Setelah komunikasi terjalin, korban kemudian ditawari investasi ‘Meta Online’,” ujar Kompol Nana.

BACA JUGA  Desa Rajeg Terendam Banjir, Kepala Desa Diduga Halangi Wartawan Meliput

Ia menjelaskan, untuk meyakinkan korban, pelaku lain berperan sebagai admin “Meta Customer Service” yang membujuk korban melakukan transfer uang secara bertahap dengan alasan perbaikan data serta iming-iming keuntungan besar.

“Namun setelah uang dikirimkan, baik modal maupun keuntungan yang dijanjikan tidak bisa dicairkan dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” jelasnya.

BACA JUGA  Ciptakan Keamanan, Razia Miras oleh Polsek Grobogan Jelang Pilkada 2024

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp452.697.433.

Dua tersangka yang diamankan yakni ASP (23) dan DHP (24), keduanya warga Pontianak, Kalimantan Barat. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel pintar, di antaranya iPhone 16 Pro Max dan iPhone 13, serta dokumen mutasi rekening dari beberapa bank.

Kasat Reskrim AKP Dwiyono mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap pada 25 April 2026 dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA  Pemusnahan 3.052 Botol Miras Jelang Nataru, Polres Grobogan Berhasil Amankan Wilayah

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara, serta Pasal 486 terkait penggelapan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Humas AKP Ida Widaastuti mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan instan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan pesan dari nomor tidak dikenal. Pastikan selalu melakukan verifikasi terhadap legalitas platform investasi sebelum mentransfer dana,” pungkasnya.