Pakar Hukum Desak Presiden Selesaikan Konflik Lahan

Nasional26 Dilihat

ACEH || jatenggayengnews.com – Konflik lahan antara masyarakat eks transmigrasi dengan PT Nafasindo di Kabupaten Aceh Singkil kembali menjadi sorotan. Pakar hukum Prof. Dr. Sutan Nasomal mendesak pemerintah pusat segera turun tangan untuk menuntaskan sengketa yang telah berlangsung puluhan tahun tersebut.

Konflik yang melibatkan warga Desa Srikayu dan Desa Pea Jambu, Kecamatan Singkohor, itu disebut telah menimbulkan dampak sosial berkepanjangan. Masyarakat mengaku tidak dapat memanfaatkan lahan yang seharusnya menjadi sumber penghidupan mereka.

“Berlarut-larutnya konflik ini membuat masyarakat menderita. Lahan mereka terkatung-katung dan tidak bisa dimanfaatkan. Ini sangat disayangkan,” ujar Prof. Sutan Nasomal, Jumat (1/5/2026).

BACA JUGA  Pasar Raya Solo Tampilkan Ratusan Seniman dan UMKM Nusantara

Ia meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian serius dan menginstruksikan kementerian terkait, termasuk Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Transmigrasi, agar segera melakukan penyelidikan dan penyelesaian secara tegas.

“Saya meminta pemerintah segera menuntaskan konflik lahan eks transmigrasi dengan PT Nafasindo dan memastikan hak-hak masyarakat dipenuhi secara adil,” tegasnya.

Menurutnya, berdasarkan dokumen perjanjian tahun 1993 dan 1995, lahan milik warga sempat dipinjam pakai oleh perusahaan untuk kepentingan pembibitan kelapa sawit, dengan komitmen akan dikembalikan atau diganti. Namun hingga kini, kewajiban tersebut belum direalisasikan.

BACA JUGA  Wujudkan Pengelolaan Sesuai Regulasi Dan Berpihak pada Rakyat' TNI Tertibkan Areal Tambang GB

“Faktanya sampai sekarang belum ada pengembalian lahan kepada pemilik maupun pemerintah desa,” lanjutnya.

Selain kepada pemerintah, Prof. Sutan juga meminta pihak perusahaan untuk bersikap terbuka dan segera mengembalikan hak masyarakat.

“Kepada PT Nafasindo agar berlapang dada dan mengembalikan hak-hak masyarakat yang selama ini dipinjam pakai,” katanya.

Perwakilan masyarakat, Muklis, membenarkan bahwa lahan tersebut belum dikembalikan sejak awal 1990-an. Ia menyebut berbagai upaya telah dilakukan, termasuk menyurati pemerintah daerah, namun belum membuahkan hasil.

“Kami sudah berulang kali mengajukan permohonan dan menyurati pemerintah, tapi belum ada tindak lanjut maupun mediasi,” ujarnya.

BACA JUGA  Tak Kunjung Dibayar PUPR, Warga Suka Baru Lampung Selatan Daftarkan Eksekusi ke PN

Hal senada disampaikan Kepala Desa Srikayu, Saipul Anwar, yang menyebut perjuangan warga untuk mendapatkan kembali hak atas tanah masih terus berlangsung hingga kini.

“Memang benar masyarakat sudah lama berjuang, tetapi sampai hari ini belum ada titik temu,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Nafasindo belum memberikan keterangan resmi terkait sengketa tersebut. Masyarakat pun berharap adanya langkah konkret dari pemerintah agar konflik segera diselesaikan dan hak mereka dapat dipulihkan.