Gus Lilur Desak Satgas Khusus Berantas Mafia BBL

Nasional105 Dilihat

JAKARTA || jatenggayengnews.com — Founder dan Owner BALAD Grup, Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur, menyerukan “Tritura Nelayan Republik Indonesia” sekaligus mendesak Presiden Prabowo Subianto segera membentuk satuan tugas khusus untuk memberantas mafia penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL).

Menurut Gus Lilur, praktik penyelundupan BBL telah berkembang menjadi kejahatan ekonomi lintas negara yang mengancam kedaulatan maritim Indonesia dan merugikan nelayan lokal.

“Ini bukan kejahatan biasa. Ini kejahatan ekonomi lintas negara yang merampas hak nelayan Indonesia dan melemahkan kedaulatan laut nasional. Negara harus hadir dan bertindak tegas,” ujar Gus Lilur dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).

Ia menjelaskan, “Tritura Nelayan Republik Indonesia” memuat tiga tuntutan utama, yakni pemberantasan total penyelundupan BBL, fasilitasi budidaya lobster oleh nelayan nasional di perairan Indonesia, serta penguatan sektor budidaya lobster nasional melalui dukungan penuh pemerintah.

Gus Lilur juga mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang menghentikan budidaya BBL di luar negeri sejak Agustus 2025 melalui kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk mengembalikan pengelolaan sumber daya lobster kepada kepentingan nasional.

BACA JUGA  Penjelasan Bupati Tentang Penyertaan Modal Pemerintah di DPRD Grobogan

“Kami melihat Presiden Prabowo sudah menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap kedaulatan maritim Indonesia. Penghentian budidaya BBL di luar negeri adalah langkah besar,” katanya.

Menurut dia, perubahan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 menjadi Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 harus menjadi momentum memperkuat industri budidaya lobster dalam negeri.

“BBL berasal dari laut Indonesia. Maka pembesarannya harus dilakukan di Indonesia, oleh nelayan Indonesia, dan hasil ekonominya harus kembali kepada rakyat Indonesia,” tegasnya.

Namun demikian, Gus Lilur menilai kebijakan tersebut tidak akan efektif jika jaringan penyelundupan BBL masih bebas beroperasi melalui jalur internasional.

Ia mengungkapkan, penyelundupan dilakukan melalui dua jalur utama, yakni jalur laut dari Indonesia menuju Malaysia lalu diteruskan ke Singapura, serta jalur udara langsung menuju Singapura. Di negara tersebut, BBL disebut menjalani proses aklimatisasi sebelum dikirim ke Kamboja untuk memperoleh dokumen legalitas.

“Di Singapura, benih lobster disegarkan kembali sebelum dikirim ke Kamboja untuk memperoleh legalitas administrasi,” ujarnya.

BACA JUGA  Kemendagri Dorong Pemerintah Daerah se-Provinsi Jawa Tengah Dalam Penyusunan Rencana Aksi Penerapan SPM

Menurutnya, Kamboja menjadi titik strategis dalam rantai penyelundupan karena digunakan untuk menerbitkan dokumen resmi seperti Certificate of Origin (COO) dan Certificate of Health (COH) sebelum benih dikirim ke Vietnam.

“Vietnam tidak menerima BBL tanpa dokumen resmi. Karena itu mafia menggunakan Kamboja sebagai pintu legalisasi sebelum benih masuk ke Vietnam,” jelasnya.

Gus Lilur menilai kondisi tersebut membuat Indonesia hanya menjadi pemasok benih mentah, sementara keuntungan ekonomi terbesar justru dinikmati negara lain.

“Ini ironi besar. Laut Indonesia menjadi sumber utama benih lobster, tetapi nilai ekonominya justru dinikmati pihak luar. Nelayan kita hanya menjadi penonton di negeri sendiri,” katanya.

Ia menyebut Vietnam mampu berkembang menjadi salah satu eksportir lobster terbesar dunia karena pasokan BBL dari Indonesia terus mengalir melalui jalur ilegal.

Karena itu, Gus Lilur mendesak pemerintah membentuk Satgas Khusus Pemberantasan Penyelundupan BBL yang melibatkan KKP, Polri, TNI AL, Bea Cukai, otoritas pelabuhan, otoritas bandara, hingga unsur intelijen negara.

BACA JUGA  Pramuka Saka Bahari Binaan Lanal Simeulue On Board di KRI Bontang-907

“Jaringannya lintas negara, aktornya terorganisasi, dan nilainya sangat besar. Penanganannya tidak bisa biasa-biasa saja. Negara harus turun dengan operasi terpadu,” tegasnya.

Selain penindakan, ia juga meminta pemerintah memperkuat budidaya lobster nasional dengan memberikan akses teknologi, pembiayaan, pendampingan, perizinan, dan kepastian pasar kepada nelayan.

“Nelayan harus diberi akses teknologi, pembiayaan, pendampingan, perizinan, dan kepastian pasar. Negara tidak cukup hanya melarang, tetapi juga wajib membangun ekosistem budidaya nasional,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Gus Lilur menegaskan bahwa seruan “Tritura Nelayan Republik Indonesia” merupakan bentuk ajakan menjaga kedaulatan ekonomi kelautan nasional.

“Ini bukan sekadar tuntutan nelayan. Ini panggilan menjaga kedaulatan laut Indonesia. Negara harus hadir, bertindak tegas, dan memenangkan masa depan lobster Indonesia,” pungkasnya.

Gambar 1 Gambar 2