jatenggayengnews.com – Praktisi hukum nasional, Rikha Permatasari, melontarkan kritik keras terhadap dugaan maraknya praktik perjudian berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) yang disebut masih beroperasi di sejumlah wilayah.
Dalam pernyataannya pada Senin (11/05/2026), Rikha menilai aparat penegak hukum harus bertindak tegas apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian ilegal namun tidak melakukan penindakan.
“Jangan sampai institusi kepolisian kehilangan marwah dan wibawa di mata rakyat hanya karena adanya dugaan pembiaran praktik perjudian. Negara tidak boleh kalah dan menyerah terhadap mafia yang bersembunyi di balik kedok hiburan semata,” tegas Rikha.
Menurutnya, perjudian merupakan tindak pidana serius yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Ia menjelaskan, Pasal 426 KUHP Nasional mengatur bahwa setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
Sementara Pasal 427 KUHP Nasional mengatur ancaman pidana bagi pihak yang ikut melakukan perjudian dengan hukuman penjara maksimal tiga tahun atau denda hingga Rp50 juta.
“Selama unsur taruhan, keuntungan materi, dan praktik permainan sudah terpenuhi, maka tidak ada alasan hukum untuk membiarkannya berjalan. Penegakan hukum harus berjalan tegas tanpa kompromi,” ujarnya.
Rikha juga menyinggung kewajiban aparat kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi, serta PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
Ia menegaskan, apabila terdapat unsur pembiaran atau keterlibatan oknum aparat, maka persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana perjudian, tetapi juga menyangkut pelanggaran etik dan disiplin.
“Jika ada oknum yang terlibat atau diam saja, maka Propam wajib turun tangan melakukan pemeriksaan secara terbuka dan profesional,” tandasnya.
Selain berdampak pada penegakan hukum, Rikha menilai praktik perjudian juga berpotensi memicu tindak kejahatan lain seperti pencucian uang, premanisme, hingga peredaran narkotika.
“Ketika hukum terlihat tumpul menghadapi judi, maka yang runtuh bukan hanya wibawa aparat, tetapi juga rasa keadilan di hati masyarakat,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Rikha Permatasari meminta Kapolda dan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri melakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan tidak ada celah bagi praktik perjudian ilegal yang merusak moral masyarakat.






