GROBOGAN || jatenggayengnews.com – Pemerintah Kabupaten Grobogan resmi meluncurkan SIMBA DESA (Sistem Monitoring Berbasis Web Administrasi Dana Desa) sebagai langkah memperkuat pengawasan pengelolaan Dana Desa Tahun 2026. Sistem berbasis digital ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola desa yang lebih tertib, transparan, dan terintegrasi.
Peluncuran SIMBA DESA dilakukan dalam kegiatan Sosialisasi Dana Desa Tahun 2026 di Hotel Grand Master Purwodadi, Rabu (6/5/2026). Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan kecamatan, kepala desa, serta unsur teknis terkait.
Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, menegaskan bahwa pengawasan Dana Desa harus diperkuat seiring adanya perubahan regulasi pada tahun 2026. Menurutnya, seluruh pemerintah desa wajib berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 dalam pengelolaan keuangan desa.
“Regulasi harus dipedomani dan dilaksanakan, apalagi dana yang bersumber dari pemerintah pusat,” tegas Anang.
Ia menjelaskan, pengawasan tidak hanya menyangkut kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga ketertiban administrasi desa. Pemerintah desa diminta menyusun laporan secara lengkap, tertib, dan tepat waktu sebagai bentuk akuntabilitas kinerja.
Selain itu, pengelolaan Dana Desa 2026 juga harus tetap selaras dengan prioritas pembangunan nasional dan daerah, seperti ketahanan pangan, layanan kesehatan desa, penanganan stunting, BLT Desa, hingga digitalisasi desa.
Dalam kesempatan tersebut, Anang juga menyampaikan adanya penyesuaian skema Dana Desa, di mana desa hanya mengelola Dana Desa reguler dengan rata-rata sekitar Rp354 juta per desa. Meski demikian, ia meminta pemerintah desa tetap menjaga kualitas perencanaan dan pelaksanaan program agar tepat sasaran.
“Walaupun ada penyesuaian anggaran, kualitas perencanaan dan pelaksanaan harus tetap dijaga agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembangunan Desa Dispermades Grobogan, Achmad Rifqi, menjelaskan bahwa SIMBA DESA merupakan bagian dari transformasi digital dalam pengawasan keuangan desa.
“Ini bukan sekadar aplikasi, tetapi bagian dari transformasi digital dalam pengawasan keuangan desa,” kata Rifqi.
Melalui SIMBA DESA, pemerintah desa akan menjadi operator utama, kecamatan bertugas sebagai verifikator, perangkat daerah sebagai pengendali, dan pimpinan daerah sebagai pengambil kebijakan. Sistem tersebut dirancang untuk membentuk pola pengawasan berlapis yang lebih terstruktur dan terukur.
Selain mempermudah pemantauan, SIMBA DESA juga diharapkan dapat mempercepat proses pelaporan, meminimalkan kesalahan administrasi, serta memperkuat pengambilan keputusan berbasis data.
Untuk mendukung implementasi sistem, Pemkab Grobogan juga menyiapkan pendampingan teknis berupa pelatihan operator, dukungan tenaga ahli, hingga layanan bantuan teknis di tingkat desa dan kecamatan.
Dengan hadirnya SIMBA DESA, Pemkab Grobogan berharap pengelolaan Dana Desa ke depan semakin akuntabel, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat desa.









