BENER MERIAH || jatenggayengnews.com — Pemerintah daerah mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran norma syariat Islam di salah satu objek wisata.
Pemanggilan dilakukan terhadap pengelola Gerbuk Waterpark di Kampung Kenine oleh jajaran Pemkab Bener Meriah, dipimpin Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Khairmansyah, bersama instansi terkait seperti Dinas Syariat Islam, Satpol PP, dan MPU.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diperkuat video viral di media sosial. Dalam video tersebut terlihat laki-laki dan perempuan bercampur dalam satu kolam tanpa pemisahan, yang dinilai bertentangan dengan aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Kepala Dinas Syariat Islam, Taslim, menegaskan bahwa pertemuan ini bukan hanya bentuk teguran, tetapi juga edukasi bagi pelaku usaha wisata.
“Seluruh tempat wisata harus beroperasi sesuai norma hukum dan adat istiadat setempat. Pelanggaran syariat tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, pihak pengelola mengakui adanya kelalaian dan menyatakan komitmen untuk memperbaiki pengelolaan. Mereka juga menandatangani berita acara sebagai bentuk kesepakatan.
Beberapa poin penting yang disepakati antara lain:
- Pemisahan kolam pemandian antara laki-laki dan perempuan
- Pengaturan khusus untuk anak-anak dan dewasa
- Pembatasan hiburan (tanpa pertunjukan langsung seperti keyboard atau biduan)
Pemerintah daerah memberikan kesempatan kepada pengelola untuk melakukan pembenahan. Namun, peringatan keras juga disampaikan: jika pelanggaran kembali terjadi, izin usaha akan dicabut secara permanen.
Kebijakan ini menjadi penegasan bahwa sektor pariwisata di Bener Meriah harus tetap berjalan selaras dengan nilai-nilai syariat Islam yang menjadi landasan hukum dan sosial di wilayah tersebut.






